JAKARTA -- Mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dipastikan tidak mengikuti pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019 yang akan digelar pada Rabu (1/10). Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat ini setuju untuk tidak dilantik sebagai anggota anggota DPR mendatang.
"Pak Jero sudah mengirim surat untuk setuju tidak dilantik," ujar Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan kepada wartawan menjelang mengikuti Rapat Konsolidasi Partai Demokrat di Hotel Sultan, Selasa (30/9).
Jero Wacik merupakan anggota DPR terpilih dari daerah pemilihan Bali. Tapi, muncul reaksi penolakan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013.
Foto:Republika/ Wihdan
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menunggu pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/9). Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Sutan Bhatoegana, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjerat mantan Menteri ESDM, Jero Wacik.
Syarief menduga, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga ketua umum Partai Demokrat setuju untuk menunda pelantikan Jero. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengajukan surat untuk menangguhkan pelantikan anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Tapi, hingga kini SBY belum menjawab surat tersebut.
Selain Jero Wacik, terdapat empat anggota DPR terpilih yang ditangguhkan, dua di antaranya memiliki masalah hukum karena terjerat kasus korupsi. Dua anggota DPR terpilih tersebut dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Yakni, mantan bupati Bantul Idham Samawi dan Herdian Koosnadi. Idham Samawi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Persiba Bantul. Idham merupakan caleg terpilih dari Dapil Yogyakarta.
Sedangkan, Herdian Koosnadi merupakan tersangka pembangunan Puskesmas di Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2011 dan 2012. Dia merupakan caleg terpilih dari Dapil Banten III (Kab Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan).
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, enggan mengomentari rencana penundaan pelantikan Idham Samawi sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2014-2019. "Kami tunggu saja bagaimana KPU tanggal 1 Oktober nanti (pelantikan DPR terpilih)," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Bantul Aryunadi.
Menurutnya, kewenangan terhadap status Idham Samawi ada di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP. "DPR RI kan keputusan pusat, sehingga kalau partai melangkah, itu dari pusat, kami (DPC) tidak ikut-ikutan. Kami percayakan saja pada pusat (DPP) yang lebih paham," kata Aryunadi.
Ketua Bidang Hukum DPP PDIP Trimedya Panjaitan menolak usulan KPU yang meminta penundaan pelantikan Idham Samawi dan Herdian Koosnadi sebagai anggota DPR periode 2014-2019. PDIP menilai, permintaan KPU tidak dilandasi alasan hukum yang kuat. "Kalau baru tersangka, belum bisa ditangguhkan pelantikannya," katanya.
Trimedya menyatakan, pelantikan Idham dan Herdian bisa dibatalkan apabila keduanya telah berstatus terpidana. Ketua Badan Kehormatan DPR ini menganggap usul KPU tidak bersifat wajib. "Kebijakan (KPU) ini lemah (secara hukum), hanya bersifat imbauan. Buktinya, nama itu kan sudah dikirim ke Setneg untuk dilantik Presiden," ujar Trimedya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat kepada KPU agar tidak melantik anggota legislatif terpilih di pusat dan daerah yang tersangkut korupsi. Selain mengirimkan surat, Zulkarnain mengatakan, KPK sudah menyarankan agar KPU membuat surat kepada calon bermasalah untuk bersedia tidak dilantik. rep:muhammad iqbal/antara/muhammad akbar wijaya ed: muhammad fakhruddin