SUMATRA UTARA — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Samosir, Sumatra Utara, menghentikan tahapan pemilihan kepala setempat yang sesuai jadwal akan diadakan pada Juni 2015. Penundaan ini karena belum adanya kepastian hukum Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"KPU Pusat minta penundaan pelaksanaan jadwal dan tahapan pilkada sampai pemberitahuan selanjutnya," kata Komisioner KPUD Samosir Fernando Sitanggang, Ahad (5/10).
Menurut Fernando, pihaknya telah mengajukan anggaran pratahapan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan sebesar Rp 400 juta dan dana ini belum bisa dipergunakan. "Realisasinya tinggal menunggu pembahasan dengan DPRD Samosir," ujar Fernando.
Kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan Kabupaten Samosir Jamen Nainggolan menegaskan, selama UU Pilkada belum memiliki kepastian, anggaran yang sudah ditampung tersebut tidak bisa dipergunakan. "Setelah memiliki kepastian hukum, pemkab akan melanjutkan pembahasan dengan KPUD Samosir," kata Jamen.
Sedangkan, Pemerintah Provinsi Bengkulu memprediksi pemilihan kepala daerah di tujuh kabupaten serta pemilihan gubernur tidak langsung di daerah itu akan membutuhkan anggaran sekitar Rp 6,8 miliar atau hemat 90 persen dari pemilihan langsung.
"Sebelum UU Pilkada disahkan, KPU Provinsi Bengkulu sudah mengajukan anggaran dan setelah dikaji, dibutuhkan sekitar Rp 68 miliar, tetapi setelah UU Pilkada disahkan DPR, pemilihan akan kembali ke parlemen, dan kita prediksi hanya membutuhkan dana satu persepuluh dari anggaran pilkada langsung," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Sumardi .
Namun, dia mengatakan, pihaknya tetap menunggu bentuk dan mekanisme pemilihan pilkada lewat DPRD tersebut sesuai UU Pilkada. antara ed: muhammad fakhruddin