Banyak kasus yang bahkan dihentikan secara sepihak oleh kejaksaan.
YOGYAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menambah perhatian terhadap penanganan kasus korupsi di daerah. Sebab, banyak kasus yang ditangani oleh lembaga penegak hukum kini tersendat.
"Di daerah, banyak kasus korupsi yang macet. Harus ada porsi perhatian khusus oleh KPK," kata aktivis Jaringan Anti-Korupsi (JAK) DIY, Erwan Suryono, di Yogyakarta, Ahad (12/10).
Erwan menilai, sejauh ini, banyak kasus korupsi di daerah termasuk di DIY yang berhenti tanpa tindak lanjut yang jelas. Dengan menyupervisi, KPK diharapkan bisa mendorong penanganan korupsi di daerah secara cepat dan sehat.
Penanganan kasus korupsi yang berlarut-larut di daerah, ia mencontohkan, antara lain dugaan kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul dengan tersangka Idham Samawi. Menurut dia, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY lamban dalam menangani kasus yang telah menetapkan tersangka sejak 2013 itu. "Kasus itu sudah satu tahun. Seharusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta," ucap dia.
Menurutnya, apabila kasus serupa terus terjadi di daerah, maka KPK hendaknya dapat menyupervisi bahkan dengan mengambil alih penanganannya. KPK bisa mengulangi pengambilalihan kasus seperti yang berhasil dilakukan terhadap kasus korupsi buku ajar SMA di Kabupaten Sleman, DIY, dengan tersangka mantan bupati Sleman Ibnu Subiyanto pada 2009.
"Seharusnya, KPK terus memonitor dan memberikan perhatian khusus terhadap kasus korupsi di daerah serupa," katanya.
Senada dengan Erwan, peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) UGM, Oce Madril, mengatakan pentingnya perhatian khusus terhadap kasus di daerah. Sebab, secara kuantitas, jumlah kasus korupsi di daerah terus bertambah karena langsung bersentuhan dengan berbagai kepentingan masyarakat.
"Banyak penanganan kasus yang telah menyatakan tersangka, tetapi tidak ada tindak lanjutnya. Bahkan, banyak kasus yang bahkan di-SP3 (dihentikan) secara sepihak oleh kejaksaan," tuturnya.
Meski demikian, Oce tidak mendukung wacana pembentukan KPK di daerah sebagai kepanjangan tangan KPK di pusat. Ia menilai, tanpa kesiapan yang matang, inisiatif tersebut justru dapat memunculkan persoalan baru.
"Selain persoalan biaya yang tinggi, bisa jadi justru akan tumpang tindih dengan wewenang kejaksaan dan kepolisian di daerah, dan kalau SDM-nya tidak siap, justru memunculkan persoalan baru," kata Oce.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, pihaknya sudah melakukan ratusan supervisi kasus bersama kejaksaan dan kepolisian. Supervisi dilakukan di sejumlah daerah. "Tidak kurang dari 350 kasus yang ditangani bersama-sama. Ekspose di daerah bersama-sama," kata Busyro.
Menurut Busyro, kebijakan supervisi itu sudah berjalan dengan dibentuknya subpenindakan. "Kewenangan supervisi, masa kebijakan organinasi sudah berjalan yang bersifat desersifikatif. Dibentuknya subpenindakan," sebut Busyro.
Unit itulah, kata dia, yang melakukan supervisi bersama lembaga penegak hukum lain. "(Ini) untuk menanggapi kasus-kasus yang di daerah," katanya.
Sementara itu, penasihat Tim Transisi Jokowi-JK yang juga mantan ketua umum PBNU Hasyim Muzadi menyatakan, KPK tidak bisa memberantas korupsi sendirian. Tugas KPK menjadi pemantik perlawanan terhadap korupsi yang lebih luas yang akan dilakukan rakyat.
"KPK itu trigger, karena KPK tidak mungkin menangkap seluruh koruptor," ujar Hasyim dalam seminar nasional bertajuk Gerakan Mengawal Anti Korupsi Pemerintahan Jokowi-JK, di Warung Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Ahad (12/10).
Menurut Hasyim, kelahiran KPK hanyalah membantu lembaga penegak hukum yang sudah ada lebih dahulu daripada KPK, seperti kepolisian, dan kejaksaan. "Sebab, KPK tidak mungkin menangkap semua koruptor," ujar Hasyim. Oleh karena itu, Hasyim berharap lembaga penegak hukum untuk turut memberantas korupsi. n c60/c62/antara
***
Laporan Korupsi ke KPK Tahun 2013:
Aceh: 136
Sumatra Utara: 728
Riau: 231
Kepulauan Riau: 56
Sumatra Barat: 125
Jambi: 132
Bengkulu: 124
Bangka Belitung: 39
Sumatra Selatan: 327
Lampung: 150
Banten: 139
Jakarta: 1.269
Jawa Barat: 678
Jawa Tengah: 437
Yogyakarta: 83
Jawa Timur: 673
Bali: 76
Nusa Tenggara Barat: 99
Nusa Tenggara Timur: 91
Kalimantan Barat: 117
Kalimantan Tengah: 143
Kalimantan Selatan: 103
Kalimantan Timur: 182
Sulawesi Utara: 95
Gorontalo: 23
Sulawesi Barat: 18
Sulawesi Tengah: 48
Sulawesi Selatan: 164
Sulawesi Tenggara: 71
Maluku Utara : 27
Maluku: 91
Papua Barat: 35
Papua: 89
Tindak Lanjut Laporan Masyarakat
Pada 31 Maret 2014, laporan yang sudah ditelaah diteruskan ke pihak terkait. Yakni:
- 125 laporan ditangani KPK
- 45 laporan diteruskan kepada instansi berwenang
- 598 laporan dikembalikan ke pelapor untuk dimintakan keterangan tambahan
***
Koordinasi dan Supervisi
Fungsi koordinasi dan supervisi antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung terus diperkuat. Salah satunya saling tukar informasi terkait proses penyidikan dengan dikeluarkannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Berikut tabulasi data SPDP dari kepolisian dan kejaksaan tahun 2004-2014 (per 31 Agustus 2014):
Kepolisian
2004: 120
2005: 171
2006: 520
2007: 169
2008: 191
2009: 92
2010: 196
2011: 220
2012: 200
2013: 234
2014: 202
Total: 2.315
Kejaksaan:
2004: 297
2005: 582
2006: 644
2007: 437
2008: 446
2009: 558
2010: 1.176
2011: 1.131
2012: 767
2013: 923
2014: 592
Total: 7.553
Sumber:acch. kpk.go.id