Rabu 31 Dec 2014 14:00 WIB

Sambut Pilkada Serentak

Red:

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menyebutkan pilkada serentak digelar pada hari dan tanggal yang sama di tahun 2015. Perppu yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut baru akan dibahas pada sidang berikutnya pada Januari 2015 oleh DPR untuk dipastikan apakah bisa diundangkan atau tidak.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu mulai melakukan persiapan pilkada serentak mengacu pada perppu. Karena sebanyak 204 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis di 2015 harus segera menggelar pilkada.

KPU kemudian merumuskan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada disusun beberapa alternatif. Pertama, hari pemungutan suara jatuh pada 18 November 2015. Kedua, pemungutan suara dilakukan 16 Desember 2015.

Dua opsi tanggal tersebut direspons oleh pemerintah. Menurut Kementerian Dalam Negeri, dengan desain kedua tanggal tersebut pilkada berlangsung hingga 2016. Sementara perppu mengatur pilkada serentak 2015. Karena itu pemerintah mengusulkan pilkada serentak diundur ke 2016. Sekaligus dengan pemilihan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di tahun 2016.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota serentak tahun 2015, sebaiknya diundur hingga tahun 2016. Jika dipaksakan diselenggarakan di 2015, pilkada serentak nasional tahun 2020 yang sudah diatur dalam perppu. "Misalnya kalau pemungutan suara Desember 2015, lalu dilantik Maret 2016. Nanti habis masa jabatannya 2021, padahal pilkada serentak nasional sesuai perppu kan tahun 2020," kata Djohermansyah.

Karena itu, menurutnya setelah disepakati DPR dan diundangkan, sebaiknya perppu yang telah menjadi undang-undang langsung direvisi. Khususnya penentuan waktu pelaksanaan pilkada serentak. Pilkada serentak tahun 2015 dimundurkan ke tahun 2016. Pilkada serentak tahun 2018 tetap dilaksanakan pada 2018. Sementara pilkada serentak nasional tahun 2020 dimundurkan ke tahun 2021.

Menteri Dalam negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan sebaiknya pilkada serentak diundur hingga tahun 2016. Pemunduran tersebut dinilai lebih tepat untuk mencapai tujuan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 menyelenggarakan pilkada yang serentak, efektif, dan efisien.

Dengan begitu, pilkada serentak tahun 2016 akan digelar di 304 daerah. Bertambah 100 daerah dengan kepala daerah yang masa jabatannya habis di 2016.

KPU menanggapi positif usulan pemunduran pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota serentak ke tahun 2016. "Kami berpendapat bahwa pemunduran itu hal yang lebih banyak positifnya," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, Selasa (23/12).

Menurutnya jika diundur maka akan ada upaya menyempurnakan Perppu 1/2014 melalui perubahan perppu setelah diundangkan. Selain itu, persiapan teknis yang dilakukan KPU bisa berjalan lebih matang.

Pilkada serentak 2016, kata Husni, juga semakin mengukuhkan semangat efisiensi dan efektivitas pilkada serentak. Lantaran dari aspek anggaran, semakin banyak daerah yang menggelar pilkada serentak antara pemilihan  gubernur dan bupati/wali kota, maka akan semakin hemat.

"Dengan dilakukannya pemilihan serentak antara gubernur dan bupati/wali kota di satu provinsi akan memperoleh efisiensi anggaran," ungkap Husni. rep: ira sasmita ed: muhammad fakhruddin

***

Tarik Ulur Pilkada Serentak

Ditarik ke 2015

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota paling lambat pada Februari 2015. Jika tidak, pelaksanaan pilkada serentak di delapan provinsi dan 196 kabupaten/ kota akan terancam molor.

DPR akan mengupayakan pembahasan perppu, mulai dan selesai pada Januari 2015. Lantaran, DPR menginginkan tahapan pilkada jangan sampai diperpanjang hingga 2016.

Pada Februari tahapan pilkada bisa langsung dimulai. Maka, dengan estimasi 10 bulan pemungutan suara pilkada serentak bisa dilakukan November dan pelantikan kepala daerah terpilih bisa dilakukan pada Desember 2015.

Jabatan Kepala Daerah yang berakhir April 2015

Gubernur Kalimantan Utara

Bupati Kabupaten Panungkal Arab Lematang Ilir (Sumatra Selatan)

Bupati Pesisir Selatan (Sumatra Barat)

Bupati Pangandaran (Jawa Barat)

Bupati Malaka (NTT)

Bupati Belu (NTT)

Bupati Mahakam Ulu (Kalimantan Timur)

Bupati Banggai Laut (Sulawesi Tengah)

Bupati Kolaka Timur (Sulawesi Tenggara)

Bupati Pegunungan Arfak (Papua Barat)

Bupati Manokwari Selatan (Papua)

Data Kemendagri menunjukkan, delapan gubernur dan 196 bupati/ wali kota akan berakhir masa jabatannya pada 2015.

204 daerah dijadwalkan menggelar pilkada serentak pada 2015.

20 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2016 sudah mengajukan surat permohonan kepada Kemendagri. Mereka meminta pemilihan kepala daerah (pilkada) dimajukan ke periode pilkada serentak pada 2015.

KPU menyatakan tidak keberatan jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota bagi daerah yang akhir masa jabatannya (AMJ) pada  2016 dimajukan ke tahun 2015 selama kebijakan tersebut telah dimaktubkan dalam undang-undang, yakni dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 setelah diterima DPR dan diundangkan.

***

Diulur ke 2016

Jika pembahasan Perppu Pilkada baru dimulai Januari 2015, pelaksanaan pilkada kemungkinan berlangsung hingga 2016. KPU mempersiapkan pilkada hanya 10 bulan.

Kemendagri meminta waktu pelaksanaan pilkada serentak yang sedianya pada 2015 diundur hingga 2016. Alasannya, jika dipaksakan diselenggarakan tahun 2015, pilkada serentak nasional pada 2020 yang sudah diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tidak akan tercapai.

Jika pilkada serentak dilaksanakan pada 2016, kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2016 juga dipilih melalui pilkada serentak 2016.

Selain 204 daerah yang dijadwalkan menggelar pilkada serentak pada 2015, jika diundur hingga 2016, pilkada akan digelar di 304 daerah. Sebab, kepala daerah yang masa jabatannya habis  tahun 2016 berjumlah 100 kepala daerah.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai menyiapkan penjabat (pj) gubernur dan pelaksana tugas (plt) bupati/ wali kota untuk 204 daerah yang masa jabatannya sudah habis tahun 2015 nanti.

KPU menanggapi positif usulan pemunduran pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota serentak pada 2016. KPU menilai pilkada serentak tahun 2016 lebih rasional.

Jika diundur, akan ada upaya menyempurnakan Perppu 1/2014 melalui revisi setelah diundangkan.

Pilkada serentak di 304 daerah tersebut lebih efektif guna menjadwalkan pilkada serentak nasional lima tahun setelahnya. Pilkada serentak nasional yang dijadwalkan perppu diselenggarakan pada 2020 otomatis juga diundur satu tahun menjadi pilkada serentak nasional 2021.

sumber: Pusat Data Republika

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement