Rabu 31 Dec 2014 14:00 WIB

Sambut Pilkada Serentak

Red:

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menyebutkan pilkada serentak digelar pada hari dan tanggal yang sama di tahun 2015. Perppu yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut baru akan dibahas pada sidang berikutnya pada Januari 2015 oleh DPR untuk dipastikan apakah bisa diundangkan atau tidak.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu mulai melakukan persiapan pilkada serentak mengacu pada perppu. Karena sebanyak 204 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis di 2015 harus segera menggelar pilkada.