Kamis 07 Jan 2016 13:00 WIB

Cuti Pejabat Disamakan dengan PNS

Red:

JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menggelar rapat khusus untuk membahas aturan cuti bagi pejabat negara. Presiden ingin ada aturan yang jelas, sehingga pejabat negara tidak cuti seenaknya.

"Kita ingin mengatur masalah cuti bagi pejabat negara. Yang kita bahas ini aturannya, jangan nanti ditulis yang lain. Bukan kita ingin cuti. Tidak," ucap Presiden saat membuka rapat, Rabu (6/1).

Presiden berpendapat, cuti perlu diatur untuk memperjelas hak dan kewajiban pejabat negara. Namun begitu, dia juga mengingatkan pejabat negara agar lebih mementingkan kewajiban daripada mengambil haknya untuk cuti.

Ditemui usai rapat, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyatakan, cuti bagi pejabat negara akan disamakan dengan PNS, yakni 12 hari.

"Petunjuk Presiden paling tidak disesuaikan dengan cutinya PNS," ujar dia.

Namun begitu, menurut Yuddy, Jokowi meminta agar aturan cuti dikaji lagi. Misalnya, kapan saja waktu cuti yang diizinkan diambil oleh pejabat negara. Kemudian, siapa saja pejabat negara yang cutinya akan diatur. Dia memperkirakan, butuh waktu kurang dari satu bulan untuk melakukan kajian dan harmonisasi soal cuti tersebut.

Berbicara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana menjelaskan soal mekanisme izin cuti pejabat negara. Dia menjabarkan, gubernur yang ingin cuti harus meminta izin ke presiden, bupati izin ke gubernur, sementara hakim agung ke ketua Mahkamah Agung.

Pengurangan PNS 

Sementara itu, rencana Kemenpan RB memangkas jumlah PNS membingungkan Pemprov Sulawesi Selatan. 

Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Latief mengatakan, rencana tersebut agak membingungkan. Terlebih, beberapa waktu lalu, sempat ada kebijakan pemerintah untuk menambah jumlah PNS di setiap daerah.

"Belum lama ini, ada kebijakan untuk menambah masa dinas, kok tiba-tiba ada lagi rencana pengurangan PNS. Ini bagaimana?" kata Latief, Rabu (6/1).

 Menurut Latief, apabila alasan pengurangan PNS ini karena ketidaksesuaian dana belanja pegawai yang lebih besar daripada belanja pembangunan. Ia mengatakan, untuk di Sulsel sendiri keduanya masih berimbang.

Sebelumnya, Menpan RB Yuddy Chrisnandi mengutarakan rencana pemangkasan jumlah PNS dari yang saat ini berjumlah 4,7 juta akan dikurangi menjadi hanya sebanyak 3,5 juta atau sebesar 37,1 persen.

Perampingan jumlah PNS tersebut dilakukan dengan alasan untuk menghemat belanja pegawai di kementerian/lembaga agar tidak lebih besar dari belanja pembangunan. Ed: muhammad hafil

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement