Jumat 13 Jun 2014 12:00 WIB

Dipo Alam, Sekretaris Kabinet (Seskab): Anggarannya Maksimum Rp 20 Miliar

Red:

Presiden SBY menandatangani Perpres tentang Pengadaan Rumah untuk Mantan Presiden dan Wapres. Berapa anggaran yang diajukan?

Dulu Rp 20 miliar. Sekarang naik terus. Yang berhak itu, Megawati. Gus Dur sudah dapat. Yang belum itu wapres, Pak JK (Jusuf Kalla). Dia kan (jadi wapres) 2009. PP yang dibikin Pak Agus (Agus Martowardojo, sewaktu jadi menkeu) maksimum Rp 20 M. Tapi, dia ingin yang dekat rumahnya di Brawijaya, tapi harganya naik terus. Nah sekarang dibikin fleksibel, nanti tergantung menkeu (ada nggak uangnya).

Untuk Pak SBY dan Pak Boediono?

Untuk SBY dan Boediono itu nanti dianggarkan setelah 2014. Itu yang saya tahu.

Ada batas waktu?

Ya setelah enam bulan.

Sebelum lengser sudah ada?

Ya, nanti masalahnya menkeu yang memutuskan.

Pajaknya?

Wah saya nggak tahu. Nanti lihat saja di Seskab.

Jadi Perpres ini untuk seluruh mantan presiden dan wakilnya?

Iya. Perpres yang sekarang itu untuk membela Jusuf Kalla (JK) yang keinginannya belum dapat (rumah). Dia (JK) pengen dapat rumah yang dekat rumahnya dia di (daerah (Brawijaya) yang harganya tinggi.

Pak JK yang mengajukan ke SBY?

Ya, Pak JK minta dekat situ (dekat rumahnya di Brawijaya).

Yang lain?

Oh nggak pernah. Yang lain-lain itu nggak minta. Diminta, diberikan. Sudah lama sejak 2009. Sekarang nanti tergantung menkeu

Perpres itu tetap berlaku kalau JK nanti jadi wapres lagi?

Masih, tapi hanya sekali, masak dua kali. Kan belum tentu juga jadi wapres.

rep:esthi maharani ed: syahruddin el-fikri

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement