Selasa 17 Jun 2014 12:00 WIB

Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Komisioner KPU: Isu Subsidi BBM Lupa Ditanyakan

Red:

Pada debat Ahad (15/6) kemarin tidak disinggung atau ditanyakan sama sekali tentang isu subsidi BBM dan utang luar negeri. Alasannya?

Nggak dibahas ya, memang isu subsidi BBM nggak dibahas. Kalau soal utang luar negeri disinggung juga. Yang memberikan pertanyaan itu tim pakar kami. Jadi, mungkin kemarin itu belum masuk saja. Karena banyak sebenarnya catatan-catatannya.

Tim pakarnya siapa saja?

Isu tentang subsidi BBM kan isu yang cukup sentral dan penting. Selalu menjadi pembahasan di setiap masa kepemimpinan di Indonesia. Mengapa bisa terlupakan?

Harusnya memang ada ya. Mungkin kemarin lupa saja belum disampaikan. Atau mungkin tidak tercatat oleh moderator dan tim pakar.

Tim pakar yang diajak kerja sama oleh KPU siapa saja?

Selain moderator, Ahmad Erani, ada Aviliani, Tony Prasetiantono, Hendri Saparini, Edi Slamet Irianto, Ninasapti Triaswati.

Sebenarnya porsi KPU dalam memberikan masukan tentang pertanyaan itu seperti apa?

Porsi kami hanya memberikan guideline. Misalnya temanya soal pembagunan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Itu isunya meliputi apa saja. Formulasi pertanyaan diberikan kepada pakar dan moderator. Nanti pakar dan moderator merumuskan lebih dalam. Dan menyusunnya menjadi pertanyaan yang disampaikan saat debat.

Dari guidiline yang diberikan KPU itu mencakup soal subsidi BBM juga?

Itu soal teknis ya. Saya yakin kalau garis besarnya ada. Utang luar negeri dan pajak kan sebenarnya disinggung. Mudah-mudahan kalau ada forum-forum ekonomi di luar dibahas juga. Misalnya Kadin kan mau melakukan dialog antarcapres.

Tidak disinggungnya isu subsidi BBM ini ada kaitannya dengan diskusi bersama tim pasangan calon?

Nggak, nggak. Sama sekali tidak ada permintaan dari pasangan calon. Yang dibahas dengan tim pasangan calon itu hanya desain debat dan penentuan moderator. Materi, pertanyaan itu disusun atas kewenangan KPU melalui pelibatan tim ahli dan moderator. Itu semuanya sudah diatur dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU.

rep:ira sasmita ed: andri saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement