Selasa 16 Sep 2014 15:00 WIB

Samsu Adi Nugroho, Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS): Tawaran Investor Jepang Terbaik

Red:

Kenapa LPS boleh menjual 99 persen saham PT Bank Mutiara Tbk kepada asing?

Ketentuan di UU LPS bahwa LPS harus menjual seluruh saham bank. Ada ketentuan, Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mengecualikan bank dalam penanganan LPS asing bisa memiliki sampai dengan seluruh saham bank.

Apakah tidak ada kekhawatiran akan adanya protes karena Bank Mutiara dibeli asing?

Saya kira itu asing atau lokal bukan isu yang relevan mengingat kepentingan LPS hanya memenuhi ketentuan untuk melaksanakan penjualan, siapa pun pemenangnya, adalah calon pemilik Bank Mutiara. Dalam penjualan sekarang, semua pihak baik asing dan lokal mempunyai kesempatan yang sama.

Dalam proses penjualan, terdapat beberapa investor asal Indonesia yang tertarik. Apa yang terjadi dengan mereka? Apakah harga yang ditawarkan tidak sesuai?

Intinya adalah bahwa penawaran J Trust Co.Ltd-lah yang terbaik di antara semua calon investor.

Penawarannya berapa? Apakah di bawah harga penyelamatan?

Kami punya kesepakatan dengan calon investor bahwa detail lebih lanjut akan diinformasikan, kemudian termasuk harga, tapi yang jelas di tahun ini LPS sudah bisa jual dengan harga tidak sama dengan penyertaan modal sementara (PMS).

rep:Satya Festiani ed: teguh firmansyah

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement