Apa saja yang akan dipersiapkan setelah Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) disahkan, untuk lima tahun ke depan?
Kita akan mempersiapkan teknis implementasi JPH, di antaranya penggodokan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur secara detail soal tata pelaksanaan JPH, proses, dan prosedur perolehan sertifikat halal, penetapan jenis-jenis produk dan sumber bahan produksi halal.
Berapa lama untuk merampungkan PP itu?
Karena melibatkan sejumlah kementerian dan instansi lainnya, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta kementerian lainnya yang terkait penyelenggaraan JPH, jangka waktu yang dibutuhkan mencapai dua tahun, seperti biasanya.
Bagaimana dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)?
BPJPH akan kita siapkan meliputi teknis pendirian, sistem perekrutan pegawai, jumlahnya berapa, sampai masalah honor dan operasional lainnya. BPJPH kan juga harus melewati persetujuan dari presiden melalui keputusan presiden (keppres) karena dia bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri agama.
Apa langkah pertama dan paling penting dalam tahap persiapan selama lima tahun ke depan?
Yang utama ialah sosialisasi pelaksanaan JPH. Ini harus betul-betul dimanfaatkan dalam jangka waktu lima tahun. Selain itu, penyediaan dan penambahan infrastruktur penyembelihan hewan, misalnya, juga harus dilakukan. Sehingga, pada sekitar Oktober 2019, UU JPH tinggal dilaksanakan sesuai petunjuk yang digarap sejak hari ini. Harus diperbanyak pula auditor halal, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan penyelia halal.
Apa gol yang disiapkan jelang lima tahun ke depan?
Selang lima tahun, sekitar Oktober 2019, kita akan melakukan gerakan halal besar-besaran, di mana seluruh produk yang beredar wajib memiliki sertifikat halal. Pewajiban berlaku bagi seluruh produk tanpa kecuali. Bagi perusahaan yang sudah memenuhi kriteria siap sertifikasi, tapi malah mengulur waktu dan mengakhir-akhirkan sertifikasi akan kita beri sanksi.
Sanksi juga berlaku bagi produsen yang berbohong dengan mengaku-aku produknya halal padahal tidak, atau produk yang tidak konsisten menjaga kehalalan produknya pascasertifikasi. Tapi, soal perinciannya, kita sedang menyusunnya. Yang jelas, sanksi tersebut akan berupa sanksi pidana dan perdata.
rep:c78 ed: teguh firmansyah