Bagaimana Anda melihat komposisi sembilan perempuan dalam panitia seleksi (pansel) komisioner KPK?
Penunjukan pansel ini hanya siasat pencitraan, seolah pemerintah betul-betul berkomitmen dengan pemberantasan korupsi. Ditunjuknya sembilan perempuan akan dipandang sebagai hal yang berbeda dari biasanya. Ada kesan, Presiden Jokowi ingin menebus kesalahan terhadap kasus kriminalisasi hukum para petinggi KPK sebelumnya.
Dilihat dari komposisi kemampuan personal memang sudah mewakili berbagai latar belakang profesi, namun penunjukan sembilan perempuan tetap salah secara prinsip politis.
Secara spesifik, kesalahan seperti apa yang Anda maksud?
Adanya monopoli gender dalam komposisi individu, itu kesalahannya. Secara prinsip politis, monopoli kelelakian dalam komposisi tata pemerintahan itu salah. Monopoli keperempuanan juga tidak dibenarkan. Kondisi semacam ini pun melanggar prinsip persamaan antarwarga negara.
Jika begitu, seperti apa proses penunjukan dan komposisi yang ideal untuk pansel KPK?
Idealnya, proses penunjukan KPK mesti berpegang pada tiga hal. Pertama, asas kapabilitas, yakni memandang seorang pansel dari kemampuan dan kecakapan. Kedua, asas integritas, artinya yang bersangkutan terbukti bersih dari keterkaitan dengan pihak manapun. Ketiga, proporsionalitas, yakni mempertimbangkan berbagai hal yang berbeda terkait latar belakang keahlian, profesi, pendidikan dan sebagainya. Gender juga termasuk di dalamnya.
Terkait komposisi yang ideal, saya pikir tetap harus ada pansel laki-laki. Meski jumlahnya tidak bisa mencapai setengah dari keseluruhan anggota, laki-laki tetap harus dimasukkan.
Mengapa ada kesan bahwa perempuan tidak bisa memegang kepercayaan yang diberikan Presiden ini?
Bukan tidak mampu, tetapi semestinya laki-laki tetap diberi kesempatan untuk masuk pansel. Jika kondisinya seperti saat ini, seluruh anggota pansel perempuan, terkesan ada stigma bahwa kapabilitas dan integritas laki-laki dalam tata pemerintahan semakin berkurang.
Di samping itu, ke depannya ada peluang pansel perempuan ini disalahkan publik jika dalam proses pelaksanaan tugasnya dinilai kurang memuaskan. Bahkan, secara umum perempuan bisa disalahkan jika ada masalah di KPK.
Bukan tidak mungkin pansel akan menghadapi intervensi dari berbagai pihak. Secara psikis, ada kekhawatiran jika anggota pansel perempuan kurang bisa menghadapi intervensi.
Lantas, langkah apa yang semestinya dilakukan Presiden?
Merujuk kepada asas proporsionalitas, sebaiknya susunan pansel ini dikoreksi kembali. Sebelum resmi dilantik, sebaiknya perlu ada pertimbangan lebih lanjut dari pemerintah. c36 ed: Ferry Kisihandi