Bagaimana Anda menilai kabar pencopotan Budi Waseso sebagai kabareskrim Polri?
Kalau menurut kami, kami lihat Budi Waseso sebagai kabareskrim selama dia memimpin ada kriminalisasi pimpinan KPK, penyidik KPK, dan aktivis antikorupsi. Kalau dia dicopot, ya kami tidak tahu. Yang jelas, kami dari dulu sudah meminta Buwas (Budi Waseso) dicopot. Kalau sekarang dicopot, ya berarti sesuai dengan apa yang kami minta dulu. Lagi pula biasa kan mutasi-promosi di kepolisian. Biasa aja.
Apa dampaknya jika Buwas benar dicopot?
Negatifnya enggak ada. Kami yakin kalau Buwas dicopot dari kabareskrim, Bareskrim itu masih bisalah mengusut kasus korupsi, bahkan mungkin lebih kencang.
Penggantinya lebih baik dari Budi Waseso, begitu?
Ya tetap saja mabes bagus kok, Bareskrim bagus kok dalam mengusut kasus korupsi. Banyak orang-orang baik di dalamnya yang kinerjanya bagus.
Sebagian menilai kalau Budi Waseso dicopot, sejumlah kasus korupsi akan mandek. Menurut Anda?
Enggaklah. Enggak tergantung Buwaslah. Banyak juga yang lain yang bagus. Karena polisi punya sumber daya yang bagus, penyidik yang bagus.
Kinerja Bareskrim dinilai baru terlihat sejak dipimpin Budi Waseso, benarkah demikian?
Kasus diungkap doang. Coba lihat kasus UPS (dugaan korupsi UPS di Pemprov DKI Jakarta) baru di tersangka AU saja, pengusaha utama dari kasus itu enggak ada. Cuma diperiksa sekali, habis itu enggak ada. Padahal, dia pelaku utamanya. Anggota DPRD DKI juga belum, enggak ada diusut, mana ada yang tersangka. Padahal, BPK udah bilang bahwa ada dugaan keterlibatan anggota DPRD DKI. Kasus TPPI juga gimana tuh?
Menurut ICW, siapa sosok yang pantas menggantikan Budi Waseso?
Kami tidak tahu ya seperti apa pengganti Buwas. Yang penting sesuai prosedur Wanjakti. Pasti ada orang-orang yang pantas menggantikan. Cuma menurut kami ya enggak akan mandeklah kasus di kepolisian.
Harapan ICW terhadap kabareskrim baru jika benar Budi Waseso dicopot?
Melanjutkan kasus korupsi yang ditangani Buwas.
Isu pencopotan Budi Waseso disandingkan dengan permintaan pemerintah agar penanganan hukum tak gaduh. Menurut Anda?
Kalau itu tidak setuju. Karena menurut kami tiap penetapan tersangka itu harus diungkap ke publik. Itu bagian dari akuntabilitas publik. Jangan sampai sudah tahap penyidikan, tapi tersangka tidak diumumkan ke publik.
Yang jadi masalah itu adalah kalau seandainya belum cukup bukti minimal dua alat bukti kemudian sudah berkoar-koar ke publik. Itu masalah. Kedua, pengusutan kasus tindak pidana itu yang perlu dicari yang diutamakan adalah niat jahat, bukan karena kesalahan. Oleh Issha Haruma ed: Fitriyan Zamzami