Kamis 07 Jan 2016 14:00 WIB

Srie Agustina, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan: Harga Beras Naik Dua Persen

Red:

Bagaimana rata-rata harga beras di pasar?

Sekarang, rata-rata kenaikan harga beras medium masih di bawah dua persen dan kita anggap masih stabil. Kenaikan harga terjadi pada komoditas bawang merah dan cabai, tapi sekarang sudah cenderung turun karena beberapa daerah mulai panen raya.

Apakah pemerintah akan melakukan operasi pasar beras dalam waktu dekat?

Sebetulnya, indikator adanya operasi pasar jika kenaikan harga beras medium rata-rata sampai dengan 10 persen. Tapi, kita lihat juga kalau kecenderungan di beberapa daerah mulai naik terus. Maka, respons kita segera menugaskan Bulog melepas beras ke daerah-daerah yang harganya mulai bergerak naik. Jadi, kita lihat daerah-daerahnya.

Apa pemerintah akan melakukan operasi pasar sebelum paceklik?

Bulog kan sudah melakukan itu. Untuk akhir tahun lalu, ada sekitar 100 ribu ton beras. Sedangkan, untuk tahun ini belum menugaskan lagi, kita lihat nanti.

Harga gabah kering saat ini merangkak naik, apakah akan memengaruhi kenaikan harga beras?

Sebetulnya, kita sudah ada harga pembelian pemerintah (HPP).  Pergerakan harga gabah ada dua pengaturan, yakni pembelian oleh pemerintah yang mengikuti HPP dan pembelian di luar pemerintah yang harus ditetapkan oleh peraturan menteri pertanian.

Sebenarnya, yang ditakutkan adalah jika harga gabah jatuh dari harga HPP. Apabila hal itu terjadi maka Bulog bisa intervensi dengan melakukan pembelian antara enam persen sampai 10 persen. n ed: ferry kisihandi

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement