Bagaimana tanggapan Anda atas kasus kejahatan oleh kaum perempuan yang marak belakangan?
Ada sangat banyak alasan untuk menjelaskan kasus-kasus yang bermunculan. Bisa jadi seorang ibu melakukan pencurian sebagai pilihan rasional untuk mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan dasarnya. Misalnya, apakah ibu adalah orang tua tunggal, ada tanggung jawab anak, dan suaminya meninggalkan dirinya. Desakan itu akan membuat si ibu mengambil pilihan rasional sebagai pelaku kejahatan.
Apakah faktor tekanan ekonomi dibenarkan sebagai penyebab utama kasus tersebut?
Tidak selalu, perlu dilihat lagi alasan yang bersangkutan. Bisa saja bukan karena alasan untuk memenuhi kebutuhan dasar, melainkan karena faktor-faktor lain. Misalkan, menjadi alat untuk memenuhi kebutuhan tersier. Ingin memiliki barang-barang yang bukan kebutuhan pokok tapi sedang tren. Pada dasarnya, manusia memiliki keinginan lebih dari apa yang tidak dimiliki dengan cara mengambil barang orang lain.
Sebuah jurnal menjelaskan bahwa pelaku pencurian bisa siapa saja. Baik perempuan maupun laki-laki, baik orang tua atau anak muda, bahkan kalau di Amerika Serikat bisa kulit hitam atau kulit putih. Laki-laki atau perempuan bisa menjadi pelaku kejahatan tergantung proses pengalamannya.
Bagaimana dengan kemungkinan tergabungnya mereka dalam sindikat kriminal tertentu?
Bisa saja dimanfaatkan karena pencuri diidentikkan dengan laki-laki. Perempuan dianggap tidak bisa melakukannya karena konstruksi sosial dari aspek gender menganggap bahwa yang kuat, yang mencari nafkah, adalah laki-laki. Sementara, perempuan dianggap sebagai individu yang pasif dan tidak bisa melakukan kejahatan. Jadi, memang jika kemudian diduga pelaku adalah anggota sindikat, berarti dimanfaatkan dengan faktor-faktor yang melekat pada perempuan. Namun, tentu perlu didalami lebih jauh apa betul si pelaku kejahatan masuk dalam sindikat atau tidak. Kita harus berhati-hati dalam memberitakan berita kejahatan.
Bagaimana langkah antisipasi yang perlu dilakukan?
Antisipasi terhadap tindak kejahatan harus mencakup tiga hal. Ada tiga faktor utama untuk menjelaskan terjadinya tindak kejahatan. Pertama adalah faktor potential offender atau pelaku potensial. Kedua adalah faktor potential target atau potential victim. Korban potensial yang dimaksud itu artinya sasaran korban kejahatan, tersedia atau tidak. Terakhir adalah faktor penjagaan, seperti satpam, polisi, penerangan, kontak dengan orang lain, dan sebagainya. n c34 ed: fitriyan zamzami