BNPT adalah salah satu yang mendorong revisi UU Pemberantasan Terorisme. Apa urgensinya?
Ya memang perlu. Terutama soal kewenangan BNPT yang selama ini sifatnya preventif dan intelijen ya. Jadi, memang perlu ada penambahan wewenang. Karena selama ini kami sudah sering dekat sekali dengan mereka. Tapi, sering lolos karena kami kan tak ada wewenang buat menangkap. Sedangkan, ketika kita bersama penyidik, mereka bisa tahu. Jadi, mereka lolos.
Apakah UU Pemberantasan Terorisme selama ini tak cukup untuk menanggulangi terorisme?
Ya, ini yang perlu jadi perhatian. Sebab, UU Terorisme itu sifatnya kan penindakan. Kita tidak bisa mencegah mereka dan menangkap orang yang terduga teroris. Sebab, dalam UU Terorisme ada klausul harus ada bukti dulu. Kalau tunggu ada bukti, berarti harus ada bom, ada insiden dulu dong. Ini makanya harus kita revisi.
Ya sekarang begini, teroris itu tidak instan. Mereka ada pendidikannya, ada kaderisasi. Pertama, pasti penyusupan nilai nilai radikalisme. Pelatihan senjata, naik ke perakitan bom, suplai senjata, hingga pemasok dana. Ini lingkarannya melibatkan banyak orang. Makanya kalau tidak diputus dari awal, tidak akan selesai soal teroris ini.
Bagaimana dengan ketakutan sebagian pihak bahwa perluasan wewenang menangkap bisa melanggar HAM?
Itu juga kita pikirkan. Makanya revisi ini juga perlu mendengarkan banyak pihak. Kami juga nggak mau orang anggap kami abuse of power. Tapi, pergerakan teroris itu sebenarnya bisa dibaca. Dari gerak-gerik awal. Sekarang ini kan kita cuma bisa melihat tidak bisa menangkap. Tiba-tiba ada insiden saja. Padahal, pergerakannya sudah bisa dibaca. Apa iya kita mau diam dengan alasan HAM? Sedangkan, sikap teror itu malah melanggar HAM dan memakan banyak korban jiwa.
Solusinya bagaimana agar pencegahan dan penegakan HAM bisa berjalan beriringan?
Ya, ini masih perlu kajian dan pembahasan dalam agar tidak menjadi pro kontra. Tapi, di sisi lain memang kita perlu memberikan langkah preventif. Penyuluhan secara spiritual. Pendekatan secara agama. Jadi, harus beriringan. Penegakan juga, memberikan pemahaman juga. Oleh Intan Pratiwi, ed: Fitriyan Zamzami