Bagaimana menurut Komisi I pelaksanaan program deradikalisasi sejauh ini?
Program deradikalisasi dilakukan banyak pihak. BIN, BNPT, dan Kementerian Agama. Jadi, banyak pihak di pemerintah yang melakukan deradikalisasi. Tapi, leading sektornya kan BNPT.
Nah, saya belum tahu apakah sudah pernah ada evaluasi secara menyeluruh oleh BNPT mengenai efektivitas program deradikalisasi.
Apa mestinya tujuan program deradikalisasi itu?
Deradikalisasi itu secara program diarahkan untuk menetralisasi paham dan pemikiran radikalisme dari berbagai kelompok masyarakat.
Jadi, secara umum, dia bisa menyentuh kelompok mana saja. Karena deradikalisasi kan bukan hanya ada di kelompok-kelompok Islam. Di kelompok-kelompok yang lain juga ada.
Dan radikalisasi itu kan bukan hanya menyangkut paham keagamaan, melainkan juga gaya hidup. Karena, ada juga kelompok anak muda yang memiliki pemikiran-pemikiran nonagama tapi ekstrem.
Pemerintah seharusnya seperti apa terkait deradikalisasi ini?
Menurut saya, terkait dengan deradikalisasi dalam melakukan tindak pidana terorisme, memang program deradikalisasi itu harus terpadu, walaupun pelaksananya dari berbagai pihak.
Lalu harus ada evaluasi efektivitasnya seperti apa dari waktu ke waktu. Ditambah lagi, harus bisa diukur output dan outcome-nya seberapa besar dukungan masyarakat terhadap pemberantasan terorisme serta seberapa banyak orang yang tadinya mendukung, bahkan pengikut paham radikal, kembali ke dalam pemikiran yang jadi mainstream di masyarakat.
Menurut Anda, apakah perlu perlakuan khusus terhadap tahanan teroris?
Ini kalau belajar dari kasus yang terjadi terakhir dan sebelumnya, kok ada mantan narapidana terorisme tapi setelah keluar tetap aktif di kelompok-kelompok itu, bahkan menjadi pelaku teror.
Pertanyaannya, apa yang terjadi dan dilakukan terhadap narapidana ini selama di dalam penjara? Mengapa tidak muncul efek jera dan perubahan? Itu harus dievaluasi dulu, kalau ternyata kelemahan itu selama mereka ditahan masih bisa berkomunikasi dengan dunia luar, bahkan ikut melakukan perencanaan dan perekrutan.
Bisa dipikirkan ide isolasi tahanan untuk narapidana. Tapi, harus dikaji dulu. Oleh Eko Supriyadi, ed: Fitriyan Zamzami