Rabu 03 Feb 2016 13:00 WIB

Machasin, Dirjen Bimas Islam Kemenag: Kami Serahkan ke Majelis Agama Terkait

Red:

Bagaimana sejauh ini Kemenag memandang Gafatar?

Gafatar itu bukan aliran keagamaan. Dia kan memang punya paham keagamaan, tetapi kan dia sebagai organisasi massa dan ormas sosial. Masalah sesat atau tidaknya bukan pada Kementerian Agama. Meski mengaku memiliki agama, dia tidak terdaftar sebagai agama Islam.

Apa upaya yang dilakukan Kemenag terhadap mantan pengikut Gafatar dan pemimpinnya?

Ada beberapa tingkatan di antara mereka, ada tokohnya. Kita tidak upayakan apa pun karena bukan kewenangan kami. Hanya yang ikut-ikutan dan yang terbawa tanpa mengetahui paham Gafatar itu apa, kita usahakan untuk menyambangi mereka. 

Kalau mereka mau kembali ke agama Islam bagi yang dulunya beragama Islam. Karena, pengikut mereka ada yang Islam dan tidak, tetapi sebagian besar Muslim. Meskipun, ada juga yang bukan Islam atau memeluk agama lain.

Bagi yang Muslim, kami sediakan kebutuhan ibadah, seperti mukena dan sajadah untuk mereka shalat. Jika mereka mau bertanya agama kepada kita, kita sediakan penyuluh.

Penyuluh kami di lapangan tidak bicara agama saja, bahkan lebih banyak bukan bicara agama. Tetapi, lebih menguatkan jiwa mereka dan supaya mereka tidak merasa terbebani dan keberatan dalam menjalankan ibadah.

Apakah penyuluh juga melakukan sosialisasi ke daerah asal mantan pengikut Gafatar?

Penyuluhan juga dilakukan di sekitar tempat mereka kembali. Tetapi, kami belum tahu daftarnya. Belum ada data yang pasti ke mana mereka akan dipulangkan.

Kemenag telah menyiapkan penyuluh karena setiap KUA dan kecamatan memiliki satu orang penyuluh. Jadi, kalau nanti mereka pulang ke daerah manapun, kami siap membantunya.

Mengapa Kemenag tidak melakukan penyuluhan ke pemimpin atau tokoh Gafatar?

Kalau mereka, tidak perlu. Kalaupun ada, caranya bukan yang dilakukan seperti yang kita lakukan kepada mantan pengikut Gafatar yang hanya ikut-ikutan.

Siapa yang harusnya bertanggung jawab mengajak mereka kembali ke agama yang diakui?

Kita belum mengetahui mereka menganut agama apa saat ini. Asalnya mereka dari agama apa juga kita tidak tahu. Jika kita tahu, maka akan diserahkan kepada majelis agama terkait.

Menurut Kemenag, haruskah pemimpin Gafatar dihukum?

Bukan urusan dan ranah Kementerian Agama

Saran Kemenag apa untuk pemimpin Gafatar?

Masalah hukum-menghukum bukan urusan Kementerian Agama. Kita juga belum tahu fatwa apa untuk Gafatar karena kami belum menerimanya saat ini.

Ini menjadi urusan majelis agama masing-masing untuk memberikan fatwa bagi Gafatar. Jika mereka dianggap sesat, nanti majelis agama masing-masing yang bisa menetapkannya.

Kalau agama Kristen, yang menetapkan fatwa majelis agama Kristen. Buddha, Hindu, dan Islam juga sama. Kemenag tidak berwenang. Oleh Ratna Ajeng Tejomukti, ed: Fitriyan Zamzami

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement