Terkait pembatalan 3.143 perda, apakah pemerintah daerah berkewajiban menjalankan kebijakan pusat tersebut?
Pemda bisa mengajukan peninjauan kembali kepada Mendagri apabila ada perda yang dicabut, tapi tidak sesuai dengan kebutuhan dan kultur daerah. Dalam pengajuan keberatan dan peninjauan kembali tersebut, apabila terjadi di daerah kabupaten dan kota bisa mengajukan ke provinsi. Sedangkan, provinsi bisa mengajukan ke Kementerian Dalam Negeri.
Nanti bisa kita proses dan kita lakukan peninjauan kembali beserta FGD untuk bisa memaparkan apa yang menjadi landasan mereka dan memetakan persoalan mereka.
Sedangkan, apabila yang diduga adalah permendagri atau tingkat perda yang dibatalkan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri maka bisa melalui PTUN.
Lalu, apakah selain pemda masyarakat biasa bisa juga mengajukan keberatan?
Sedangkan, untuk masyarakat umum sendiri juga bisa memberlakukan hal serupa. Namun, mekanisme tersebut bisa langsung diajukan dalam judicial review (uji materi) ke Mahkamah Agung. Setidaknya, masih ada 14 hari pemda dan masyarakat mengkaji keputusan Kemendagri.
Perda apa sajakah yang bisa digugat kembali oleh daerah atau masyarakat?
Semua perda, asalkan ada alasan dan rasionalisasinya. Tapi, misalkan dalam hal perda yang mengandung unsur diskriminasi atau persoalan agama maka perlu ada forum dan diskusi khusus terkait hal tersebut. Nanti kita perlu ada forum khusus soal hal itu.
Bagaimana dengan kabar pencabutan perda intoleransi yang dilakukan Kemendagri?
Saya nggak mau nyebut ini perda intoleran atau apa. Perda diskriminatif belum tentu semuanya persoalan agama. Ada bisa soal gender, soal ketenagakerjaan. Misalkan, kayak Komnas Perempuan yang akan memberikan beberapa perda yang dinilai tidak sensitif gender.
Ke depannya, Kementerian Dalam Negeri juga akan mendalami hal tersebut. Selain menyisir, juga akan menerima masukan dari pihak masyarakat. Nantinya, akan ada forum tersendiri dan forum komunikasi yang akan membahas hal ini.
Banyak pihak termasuk pemerintah daerah meminta kemendagri memublikasikan perda-perda yang dihapus. Mengapa Kemendagri belum melakukan hal itu?
Alasan perda dibatalkan tersebut belum sempat dipublikasikan karena faktor administrasi yang belum rampung, di antaranya, penomoran. Sedangkan, saat ini list dari perda-perda itu sedang dalam proses input data ke website resmi Kemendagri dan e-Perda. Kalau tidak hari ini, paling lambat besok data tersebut sudah selesai di-input. Tinggal cek di website nanti. Oleh Intan Pratiwi, ed: Fitriyan Zamzami