Bagaimana tanggapan anda dengan adanya kekerasan terhadap guru SMKN2 Makassar?
Kekerasan yang terjadi kepada seorang guru sebuah SMK di Makassar akibat dari undang-undang yang baru. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan berpengaruh terhadap perilaku anak didik. Itulah konsekuensi ideologi kapitalisme yang kuat mempengaruhi undang-undang itu.
Apa yang salah dari sistem pendidikan kita?
Secara sosial, kadang posisinya lemah. Ada guru yang takut sama muridnya, termasuk juga sama orang tua murid. Guru tidak diberikan kewenangan penuh mendidik siswa di sekolah, karena setiap saat orang tuanya mengawasi.
Kalau siswa tidak nyaman dengan sistem pendidikan yang ada bagaimana?
Keinginan anak-anak tidak bisa semuanya dipenuhi. Sebab, tidak bijaksana kalau segala sesuatu yang diinginkan anak dituruti begitu saja, apalagi sampai marah pada pihak lain, yang belum tentu anak didik itu benar.
Jadi, saya kira ini konsekuensi dari undang-undang yang ada. Ini pelajaran buat orang tua semuanya.
Apa yang mesti dilakukan pemerintah untuk mencegah kekerasan terhadap guru terjadi lagi?
Perlu dibuat aturan, supaya para guru bisa bekerja dengan tenang, meski gajinya kecil. Apalagi di kota besar, di mana guru pergi ke sekolah naik motor, namun siswa berangkat naik mobil, karena orang tuanya kaya raya.
Akibatnya, posisi guru lemah di mata anak didik, yang membuat mereka tidak sungkan dan malah melawan guru mereka. Tugas mendikbud adalah memperbaiki undang-undang yang baru, paling tidak peraturan menteri lah.
Karena pada saat di sekolah itu kan kewenangan dan tanggung jawab ada di guru. Begitu pulang ke rumah, bukan lagi tanggung jawab guru. Saya kira, Mendikbud harus buat peraturan melindungi guru sekaligus batasan secara teknis kewenangan mereka, supaya tidak terulang seperti ini. Tugas mereka sangat mulia, tapi imbalan dari masyarakat tidak sesuai dengan jerih payahnya, belum lagi guru tidak terlindungi.
Bentuk peraturannya seperti apa?
Yang penting guru merasa terlindungi, tapi guru juga diberikan sampai batas mana kewenangan mereka, supaya jelas. Dengan peraturan yang tegas, saya yakin guru tidak sungkan untuk menegur murid.
UU Nomor 14 Tahun 2005 mewajibkan adanya dewan etik guru, anda setuju?
Kalau dewan etik, jadi pekerjaan baru dan lembaga baru. Cukup kebijakan untuk lembaga publik saja. Oleh Eko Supriyadi, ed: Ferry Kisihandi