Pemerintah akan memotong anggaran untuk Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) sebesar Rp 23,3 triliun di APBN Perubahan 2016. Pemangkasan anggaran tersebut masuk dalam program penghematan transfer daerah sebesar Rp 70,1 triliun. Apa tanggapan Anda?
Iya sesuai. Pemangkasan ini perlu untuk efisiensi anggaran. Karena guru yang tidak memiliki kualifikasi tetap diberikan tunjangan. Jadi memang itu kasusnya kan alokasi anggarannya berlebihan.
Berarti memang Kemendikbud dinilai salah hitung tunjangan guru?
Iya, betul. Sehingga berpotensi pemborosan jika memang tidak dipangkas. Dan intinya, tunjangan tetap diberikan, Rp 23,3 triliun itu hanya dana yang lebih karena salah perhitungan. Tapi bagusnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) bertemu dengan Menteri Keuangan untuk membahas ini lebih lanjut.
Kalau dana tunjangan guru ini dipangkas, anggarannya akan dialihkan ke mana?
Ini kan dananya masuk di dana alokasi umum, tunjangan untuk guru sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Hasil potongannya dialokasikan ke guru honorer yang masih kecil. Di reformulasi perhitungannya, alokasikan potongan ini ke guru-guru honorer yang belum diangkat jadi PNS, agar ada keadilan.
Selama ini kan mereka gajinya kecil, Rp 300 ribu - Rp 500 ribu per bulan, dibawah Upah Minimum Regional (UMR).
Mengingat ada overbudgeting yang terdata berlebih dari Kemendikbud, apa mungkin di kementerian lain bisa terjadi?
Kalau untuk 2016, saya kira tidak akan ada lagi ya, dan untuk APBN 2017 juga tidak, karena sudah ada perhitungan awal yang lebih valid.
Berarti pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, saat ini dinilai lebih kredibel dan efisien dari sisi budgeting?
Iya begitu, tapi belum bisa atasi defisit karena kinerja pajak rendah. Oleh Idealisa Masyrafina, ed: Ferry Kisihandi