Foto : Republika/Agung Supriyanto
Bagaimana Anda mengevaluasi periode pertama program pengampunan pajak?
Saya kira secara umum layak diapresiasi ya. Dari sisi repatriasi, uang tebusan, dan deklarasi ini di luar ekspektasi. Ini sebenarnya sangat baik dan patut diapresiasi. Tapi, memang betul, repatriasi masih minim dan ini dievaluasi dan harus menjadi prioritas di periode kedua. Partisipasi UKM juga ya belum optimal, bisa menjadi fokus di periode kedua dan ketiga.
Mengapa dana repatriasi masih minim?
Bisa jadi karena regulasi. Regulasi beberapa hal belum sesuai keinginan pengusaha. Terutama, para pengusaha ini menunggu PMK 127 ya. Selain itu, para pengusaha ini masih menunggu keputusan pemerintah soal kemudahan berbisnis. Ini akan diperbaiki kan katanya. Ini menunggu periode kedua. Secara umum, pengusaha masih merasa belum aman dan belum melihat peluang investasi yang bagus di Indonesia.
Kendala lain?
Saya kira memang kendala trust itu belum. Repatriasi ini kan soal trust. Minimnya repatriasi ini karena pengusaha wait and see untuk melihat perbaikan pemerintah. Periode pertama ini yang paling utama, 60 persenlah. Periode kedua dan ketiga ini tinggal menunggu pengusaha yang belum masuk atau masih setengah. Juga terutama di UMKM itu yang perlu difokuskan.
Lalu, apa yang harus dilakukan pemerintah?
Pemerintah sebaiknya meningkatkan persuasi kepada mereka bahwa Indonesia punya proyek-proyek bagus, yang siap didanai dan hal tersebut menguntungkan. Pemerintah juga harus menjaga stabilitas politik. Tetap saja ya, ada anggapan bagi pengusaha, apakah menaruh uang di Indonesia akan jangka panjang dan aman. Oleh Intan Pratiwi ed: Muhammad Iqbal