Rabu 26 Oct 2016 14:00 WIB

Nelson Simanjuntak, Anggota Badan Pengawas Pemilu RI : Utamakan Pencegahan dan Sosialisasi

Red:

Bagaimana rencana pengawasan Bawaslu dan Panwaslu dalam pilkada serentak 2017?

Tentu pasangan calon (paslon) harus ikut membuat ini kondusif karena peran mereka juga menentukan. Tidak akan ada pelanggaran jika paslon ini tidak menginisiasi. Paslon di seluruh daerah saya harapkan bisa membuat suasana lebih tenang kepada para pendukungnya agar tetap berlaku sopan dalam berkampanye.

Model pengawasan di daerah bakal seperti apa?

Kita selalu mengutamakan pencegahan dengan sosialisasi dan bertemu dengan stakeholder untuk mendiskusikan apa yang bisa dilakukan bersama agar pilkada ini lebih jujur dan adil serta damai.

Kita mulai dengan sosialisasi di daerah, memaparkan bahwa misalnya soal politik uang berdasarkan aturan kita itu pemberi dan penerima bisa terjerat pidana. Dan kalau memang dilakukan secara terstruktur, itu bisa dibatalkan pencalonannya paslon itu.

Apakah Bawaslu nantinya hanya menunggu dan menerima laporan?

Kita enggak hanya menunggu dan menerima, jadi kita juga pengawasan dan bisa juga menemukan pelanggaran untuk segera ditindak. Dalam regulasi yang sekarang, itu lebih efektif dan efisien. Itu telah diatur dalam peraturan UU Nomor 10/2006 tentang Pilkada, bahwa begitu ada penemuan pelanggaran pidana maka polisi sudah bisa melakukan penyelidikan.

Jadi nanti saat bersama-sama, di tingkat Panwaslu itu ada bantuan penyelidikan dari kepolisian. Kalau memang itu tindak pidana pemilu maka dilakukan penyidikan polisi lalu dibawa ke kejaksaan untuk penuntutannya. Dengan skenario baru, panwas, polisi, dan kejaksaan akan menjadi satu atap sehingga proses penanganan bisa lebih efisien dan efektif.

Pelanggaran apa saja yang berpotensi terjadi?

Paslon memberikan uang, politik uang, kampanye di luar jadwal. Orang yang melakukan perbuatan menghina menyangkut agama atau ras. Atau, pejabat daerah yang menguntungkan paslon tertentu.

Pengawasan di media sosial akan seperti apa?

Ini masalah, memang. Terus terang, Bawaslu agak sulit menindak pelanggaran di medsos seperti Facebook, misalnya. Kalau orangnya jelas, ya, bisa ditindak. Kalau yang enggak jelas, kita sulit menindaknya. Itulah masyarakat kita menggunakan anonim pada Facebook-nya lalu menggunakannya tanpa bisa dipertanggungjawabkan. Misal bukan namanya, fotonya juga bukan yang sebenarnya, hal-hal seperti ini yang agak susah.

Ada kerja sama untuk pengawasan medsos?

Dengan kepolisian, Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), dan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Untuk website yang dijadikan sebagai media, katakanlah misal media yang enggak jelas sumbernya, memang itu perlu diawasi. Atau yang enggak jelas sumbernya, itu yang harus diselesaikan secara bersama.     Oleh Umar Mukhtar, ed: Fitriyan Zamzami

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement