Apa yang menjadi penyebab tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak?
Saya tidak yakin kasus meningkat. Menurut saya, insiden atau kasus yang terlaporkan yang meningkat. Kita pakai asumsi gunung es. Menurut saya, (itu) malah baik. Meningkatnya insiden terlaporkan justru kabar baik karena masyarakat dan orang tua lebih berani melapor, media berani meliput, dan polisi serius menangani. Maka, dipastikan insiden yang terlaporkan akan meningkat.
Di balik insiden yang terlapor yang meningkat itu menjadi titik fajar yang cerah terhadap anak-anak Indonesia. Masyarakat jauh responsif terhadap kabar yang menyebut anak-anak teraniaya. Dahulu masyarakat memilih tertutup karena dianggap menjadi aib. Insiden yang terliput biarkan terus naik dan terus dilaporkan untuk menangkal predator.
Seberapa jauh sistem peradilan pidana Indonesia dapat memenuhi hak anak yang menjadi korban kekerasan seksual?
Berdasarkan temuan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia dalam perkara-perkara kejahatan seksual terhadap anak, 70 persen putusan hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Juga, dari 280 putusan pengadilan dalam kurun 2011-2015, rata-rata hukuman penjara hanya 51 bulan.
Padahal, UU 23/2002 tentang perlindungan anak memungkinkan dikenakannya hukuman penjara hingga 15 tahun terhadap terdakwa, bahkan hukuman bisa naik menjadi 20 tahun. Penjatuhan hukuman maksimal terkendala tidak oleh ketersediaan teks hukum semata. Lebih mendasar, yakni bagaimana sesungguhnya persepsi dan interpretasi hakim atas kasus tersebut.
Pembenahan apa yang diharapkan dilakukan oleh aparat penegak hukum?
Saya pikir rendahnya putusan dalam kasus-kasus itu disebabkan oleh persepsi dan interpretasi para hakim. Para hakim juga belum begitu memiliki pengetahuan relatif merata. Saya sebenarnya termasuk pemateri diklat hakim dan calon hakim. Kurikulum mereka saya yang susun. Muatan kasus yang bermuatan dengan ini masih minim. Jadi wajar artinya kalau putusan rendah.
Bagaimana solusi atas hal tersebut?
Memberikan sosialisasi terhadap para hakim terkait kejahatan seksual dan dampak buruknya pada korban. Oleh Dessy Suciati Saputri, ed: Fitriyan Zamzami