Selasa 22 Nov 2016 13:00 WIB

Ledia Hanifa, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS: Persoalan Harus Ditangani dari Hulu ke Hilir

Red:

Mengapa laporan kekerasan seksual terhadap anak masih meningkat padahal regulasi hukuman kebiri sudah disahkan? Ada apa?

Persoalan ini seharusnya ditangani dari hulu ke hilir. Persoalan terbesar, kita tidak punya satu sistem untuk usaha preventif dari awal. Artinya, dimulai dari keluarga, lingkungan, dan sosial.

Ketika kita tidak punya sistem perlindungan anak, maka dia akan terus menjadi tumpukan masalah berikutnya. Yang kita harapkan, semua terlibat, tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah.

Hukuman terberat itu juga sudah ada. Di 2015, hukuman untuk pelaku kekerasan terhadap anak hanya 11 persen lebih dari 10 tahun, sisanya di bawah 10 tahun. Jadi, kalau kita lihat, bahwa sosialisasi aparat penegak hukum masih minim. Perlu sosialisasi secara masif lagi.

Padahal, rentang hukuman pokok berdasarkan UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan pertama UU Perlindungan Anak mengamanatkan masa hukuman 5-15 tahun bagi pelaku kejahatan seksual. Perubahan kedua dalam UU Perlindungan anak tidak akan berdampak lebih baik jika perspektif perlindungan anak dari aparat penegak hukum belum sama.

Apa faktor masih tingginya kekerasan seksual terhadap anak?

Pertama karena kita tidak pernah memberikan pemahaman dasar terkait upaya perlindungan anak. Kedua, persoalan berikutnya, orang sudah lebih berani untuk melapor. Berarti sebetulnya menjadi lebih banyak laporan (kasus kekerasan seksual anak). Probalitasnya kasus ini semakin meningkat.

Bagaimana dampak kasus-kasus kekerasan terhadap anak tersebut?

Psikologisnya, fisiknya, tidak bisa tumbuh kembang secara maksimal. Mereka bisa jadi mengikuti (mencontoh perlakuan yang mereka terima saat jadi korban kekerasan—Red).

Bagaimana solusinya, baik dalam penegakan hukumnya serta pencegahannya?

Dari pendidikan keluarga, sekolah, sistem di masyarakat, bersamaan keseluruhannya. Dan benar-benar harus bergerak bersama dengan aparat penegak hukum.

Perlukah kajian kembali UU Perlindungan Anak terkait meningkatnya laporan kasus-kasus belakangan?

Sebetulnya, dalam pembahasan terakhir disepakati ada pasal pengasuhan keluarga yang tidak masuk dalam UU, karena itu revisi itu penting. Harusnya (pasal itu) dimasukkan. Itu yang sekarang menjadi bahan pembicaraan.       Oleh Dessy Suciati Saputri, ed: Fitriyan Zamzami

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement