Kamis 01 Dec 2016 13:00 WIB

Sarifudin Sudding, Wakil Ketua MKD dari Fraksi Hanura: Sanksi tak Terkait Pergantian Ketua DPR

Red:

Apa alasan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan Ade Komarudin sebagai ketua DPR?

Kami jelaskan dulu, saudara yang bersangkutan (Ade Komarudin) mendapat sanksi teguran tertulis karena melakukan pelanggaran etik ringan atas kasus pemindahan mitra kerja Komisi VI DPR ke Komisi XI terkait penyertaan modal negara (PMN). Kemudian kasus kedua, diputuskan mendapat sanksi sedang atas aduan dari anggota Badan Legislasi karena dinilai mengulur waktu dan tidak membawa RUU Pertembakauan ke rapat paripurna.

Mengapa sanksinya harus diberhentikan sebagai ketua DPR RI?

Sebenarnya, ada tiga sanksi dalam keputusan kami terkait pelanggaran Ade Komarudin selaku ketua DPR RI. Pertama, pemindahan dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD), pemberhentian jabatan sebagai anggota, dan pemberhentian jabatan di AKD. Namun, kami mengambil opsi terakhir dengan alasan yang memegang jabatan di AKD sebagai ketua DPR RI. Saya kira keputusan kami terkait pemberhentian Ade Komarudin sudah sesuai dengan sanksi yang diatur dalam pasal 21 kode etik huruf b.

Bukankah Ade Komarudin belum pernah dimintai keterangan dalam kedua kasus tersebut?

Dalam hukum acara, sebenarnya kami sudah melayangkan panggilan ke yang bersangkutan dan sudah beberapa kali. Kami sudah dua kali melakukan panggilan kepada yang bersangkutan, tapi tak sekali pun dapat hadir. Terakhir tadi ada surat dari yang bersangkutan yang memberitahukan tidak bisa hadir. Sesuai hukum acara kita ketika teradu dipanggil secara layak, maka MKD bisa ambil keputusan secara inabsensia. Apalagi, kami juga masih harus menyelesaikan sejumlah pelaporan sebelum masa reses berlangsung.

Tapi, yang bersangkutan juga sudah memberikan surat penundaan sidang?

Memang yang bersangkutan minta penundaan, tapi tidak ada kepastian. Biasanya kan diminta dijadwalkan ulang. Tapi, di surat tidak ada kejelasan kapan dijadwalkan ulang. Tidak ada kepastian. Sementara, kami di MKD masih banyak agenda, kalau tidak salah masih ada sekitar 6-7 kasus yang harus kami selesaikan. Selain itu, dari awal kami juga sepakat sebelumnya terkait agenda pemeriksaan ini. Kemudian, hari ini juga langsung ambil keputusan.

Sebagian pihak melihat putusan MKD kemarin sebagai langkah untuk mempercepat pergantian ketua DPR. Bagaimana menurut Anda?

Tidak ada kaitannya dalam proses mempercepat atau memperlambat, kami memang sudah menjadwalkan. Sekali lagi kami katakan, ini sudah menjadwalkan tentang agenda-agenda persidangn di MKD dan hari ini sudah diagendakan kami ambil keputusan dalam perkara Nomor 62 (pemindahan mitra BUMN) dan Nomor 66 (penundaan RUU Pertembakauan). Mungkin ini kebetulan saja berdekatan dengan bahkan beberapa jam sebelum Rapat Paripurna pergantian ketua DPR RI. Bahwa Kemudian hari ini diambil keputusan itu sudah sesuai agenda yang disepakati sebelumnya, tak ada kaitannya. Oleh Ali Mansur ed: Ftriyan Zamzami

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement