Kamis 05 Jan 2017 16:00 WIB

Masinton Pasaribu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP: Masyarakat Biasa Bayar Tarif 300-500 Persen

Red:

Soal kenaikan biaya kepengurusan STNK dan BPKB di institusi Polri, Komisi III melihatnya seperti apa?

Kalau melihat dengan naiknya biaya kepengurusan STNK dan BPKB ini, pertama, harus dipastikan pelayanan publik berkaitan dengan pengurusan STNK, BPKB, maupun pembuatan SIM itu, pelayanan publik di kepolisian itu ditingkatkan secara profesional. Kemudian, bebas dari praktik pungli

Kemudian, dari sisi target penerimaan PNBP harapannya bisa tercapai. Targetnya kalau dari pembuatan STNK ini kenaikannya kan besar soalnya, bisa mencapai Rp 2 triliunan.

Tapi, ada jaminan tidak kalau dinaikkan kemudian pelayanan jadi lebih baik?

Makanya, visi pelayanan publik terkait pembuatan SIM ini, STNK, dan BPKB pelayanan publiknya ditingkatkan. Lalu, kepolisian yang bertugas dalam pelayanan STNK dan BPKB ini juga harus profesional. Polri harus memastikan bahwa aparatur petugas Polri di lapangan itu profesional dan tak melakukan pungli kepada masyarakat.

Lalu, agar tidak memberatkan masyarakat, perlu membuatkan sistem pelayanan publik secara online untuk meminimalisasi praktik pungli dan mempercepat pembuatan ketiga hal tadi.

Tapi, bukankah kenaikan ini memberatkan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan di kalangan menengah ke bawah?

Makanya, perlu diklasifikasi oleh kepolisian kategori kendaraan mana saja, kalau kendaraan umum angkutan, itu harus dibedakan.

Itu yang nantinya harus ditekankan?

Ya, itu harus dipertimbangkan Polri dan pemerintah dalam kenaikan. Tapi, juga perlu diketahui sebenarnya selama ini dalam praktik di lapangan, dalam pengurusan jasa STNK BPKB maupun SIM, itu masyarakat bisa membayar bisa sampai 300 sampai 500 persen dari tarif resmi lho.

Karena, pengurusan melalui jasa calo atau pungli. Nah, jadi artinya apa, di lapangan itu harus dipastikan jangan ada lagi praktik percaloan agar tidak memberatkan masyarakat. Sistem ini untuk memastikan pelayanan publik itu berlangsung secara profesional, akuntabel, dan transparan. Masyarakat itu telah dibebani pembayaran itu sampai 300-500 persen. Oleh Fauziah Mursid ed: Fitriyan Zamzami

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement