JAKARTA -- Terdakwa kasus suap terkait sengkata pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar telah dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar. Dalam persidangan Senin (16/6), jaksa dari KPK menyebutkan beberapa aspek yang memberatkan tuntutan Akil itu.
Di antara pertimbangan memberatkan tuntutan jaksa, Akil merupakan pemimpin lembaga negara ketika melakukan tindak pidana suap. Dengan statusnya sebagai ketua MK, predikat pejabat negara yang disandang Akil sudah tercederai. "Selain itu, terdakwa juga merupakan sosok yang pernah dikenal sebagai tokoh antikorupsi dengan pernyataannya yang meminta koruptor dimiskinkan plus pemotongan jari," ujar jaksa Pulung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/6).
Jaksa Pulung berujar, tim jaksa penuntut umum menyimpulkan bahwa sebagai hakim agung Akil sudah melakukan pengkhianatan pada apa yang diharapkan kepadanya. Terlebih, Akil mendapat kepercayaan besar untuk menjadi pemimpin MK ketika negara hendak menggelar pesta demorkrasi terbesarnya pada 2014. "Terdakwa sudah mengingkari kepercayaan dan amanah yang diberikan, praktik suap, gratifikasi, dan TPPU malah dibiarkan terjadi," ujar jaksa.
Akil sebelumnya didakwa jaksa KPK menerima Rp 63,315 miliar sebagai hadiah terkait pengurusan sembilan perkara sengketa pemilukada di MK dan Rp 10 miliar dalam bentuk janji untuk satu sengketa pemilukada. JPU juga mendakwa Akil melakukan pencucian uang dengan menyamarkan harta sebesar Rp 161 miliar pada 2010-2013 dan harta sebanyak Rp 22,21 miliar dari kekayaan periode 1999-2010.
Sejak sidang pembacaan tuntutan dimulai, Akil mengaku siap dengan tuntutan jaksa. Akil pun sempat sesumbar siap dituntut hukuman terberat yang bisa dijatuhkan kepadanya. "Saya siap, mau dihukum mati juga siap, itu memang maunya KPK kan (dihukum mati)," kata Akil.
Akil mengatakan, seharusnya tuntutan hukuman yang disematkan kepadanya bukan atas kemauan pihak tertentu. Dalam hal ini Akil menilai, tuntutan yang akan diberikan kepadanya merupakan perintah pimpinan KPK. "Sebelum di dalam persidangan, mereka (pimpinan) KPK sudah bilang ke media-media kalau saya akan dihukum seumur hidup. Seharusnya mereka jangan bersikap demikian, memangnya ini pengadilan jalanan," ujarnya.
Di tengah-tengah persidangan Akil sebenarnya sempat meminta agar pembacaan berkas tuntutan jaksa langsung ke amar tuntutan. Hal itu karena Akil merasa putusan tuntutannya sudah bocor ke publik. "Buat apa saya capek-capek duduk dua-tiga jam, toh di media-media juga disebut saya bakal dapat (tuntutan) seumur hidup," ujar Akil. rep:gilang akbar prambadi ed: andri saubani