SURABAYA -- Kepala daerah di tingkat kabupaten/kota seharusnya tidak boleh memberikan fasilitas bagi kegiatan prostitusi. Imam Masjid Istiqlal Ali Mustafa Yaqub mengatakan, kendati tidak ada undang-undang yang melarang orang untuk menjadi pelacur/pekerja seks komersial (PSK), memfasilitasi praktik prostitusi adalah perbuatan melanggar hukum.
"Karena itu, saya menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan Wali Kota Surabaya menutup lokalisasi Dolly dan Jarak," kata Ali, Kamis (19/6).