KPU segera menindaklanjuti putusan DKPP yang memecat anggota KPU daerah.
JAKARTA — Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memberikan sanksi terhadap sejumlah anggota penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Putusan tersebut dikeluarkan ketua dan empat anggota DKPP da lam sidang pembacaan putus an perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Gedung Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (21/8).
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan, majelis memutuskan memberhentikan sembilan anggota KPU daerah dan Panwaslu serta memberikan sanksi teguran untuk 30 penyelenggara pemilu lainnya.
Sembilan orang yang di berhentikan adalah lima anggota KPU Kabupaten Dogiyai, Papua; dua anggota KPU Serang, Banten; serta masing-masing ketua KPU dan anggota Panwaslu Banyuwangi, Jawa Timur. Adapun kelima anggota KPU Kabupaten Dogiyai di nilai majelis telah melanggar kode etik karena tidak menjalankan rekomendasi Panwaslu setempat. Rekomendasi tersebut, yakni pemungutan suara ulang (PSU) di dua distrik, yakni Mapia Barat dan Mapia Tengah, setelah sebe lumnya terjadi kesalahan penulisan hasil pemilihan.
Foto:Tahta Aidilla/Republika
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqie (tengah) berbicara saat menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan presiden 2014, di Gedung Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (21/8).
Anggota Majelis Hakim DKPP Saut Hamonangan Sirait menerangkan, Panwaslu Provinsi Papua menemukan dugaan pelanggaran pada saat rapat pleno rekapitulasi peng hitungan suara di tingkat provinsi yang dilakukan KPU Dogiyai. “Ketua dan anggota KPU Ka bupaten Dogiyai tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Dogiyai dan menggunakan form DB-1 untuk Pileg bukan form DB-1 Pil pres,” kata Saut saat membacakan putusan DKPP ber nomor 256/DKPPPKE- III/ 2014.
Sanksi pemberhentian tetap pun dijatuhkan kepada Ketua KPU Do giyai Didimus Dogomo dan empat komisio ner lain, yaitu Yohanes Iyai, Ev Emanuel Keiya, Yulianus Agapa, dan Palfianus Kegou.
Adapun ketua KPU dan anggota Panwaslu Banyu wangi yang mendapat sanksi pemberhentian tetap tercatat atas nama Rorry Desrino dan Totok Hariyanto. Majelis menilai, keduanya telah melanggar kode etik atas pembiaran dan keterlibatan dalam penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
Sementara itu, putusan pemberhentian dua anggota KPU Serang, Banten, bukan berlatar belakang pilpres. Keduanya me lang gar kode etik da lam perkara suap-me nyuap da lam masa pemilu le gi slatif yang lalu.
Di antara 30 orang yang mendapat teguran, ada Ketua KPU Husni Kamil Ma nik dan enam komisioner KPU. Dalam beberapa aduan, pimpinan dan para ko misioner KPU dianggap terbukti melanggar kode etik da lam kadar yang ringan. Selain mereka, DKPP memutuskan 20 orang tidak terbukti melanggar. Untuk mereka, Jimly memutuskan adanya rehabilitasi.
Terkait pemecatan anggota KPU Dogiyai, Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gu may mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan DKPP dengan memerintahkan KPU Provinsi Pa pu a melakukan supervisi ke Dogiyai. “Ini otoritas KPU Papua untuk menindaklanjuti, tapi nanti tentu kami akan me nulis surat kepada KPU Papua bahwa ada putusan DKPP yang memberhentikan seluruh KPU Dogiyai,” kata Hadar.
Dia menjelaskan, penggantian jabatan ketua dan anggota KPU di daerah umumnya dilakukan dengan mem per tim bang kan kembali kandidat calon pada saat uji kepatutan dan kelayakan terdahulu.
Sepanjang Kamis (21/8), DKPP membacakan 13 pu tus an dari 16 perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota lembaga penyelenggara pemilu terkait Pil pres 2014. Menurut Jimly, se mula ada 16 perkara yang akan diintegrasikan da lam putusan DKPP. Namun, ter nyata tidak mudah mengintegrasikan menjadi satu pu tus an. “Sehingga, total jum lah putusan yang dibacakan ada 13,” kata Jimly.
Dalam putusannya, DKPP juga menjatuhkan sanksi be rupa dua peringatan kepada Ketua KPU. Per ingatan perta ma diberikan kepada Husni ka rena tidak menghadiri rapat pleno penetapan pasangan capres dan cawapres dan me lim pahkan kuasanya seba gai ke tua KPU kepada Komisioner Hadar Nafis Gumay.
Peringatan kedua diberikan kepada Husni bersama seluruh Komisioner KPU menyangkut instruksi pembukaan kotak suara ke pa da KPU daerah setelah penetap an hasil rekapitulasi. Sank si ha nya berupa per ingat an ka rena pembukaan ko tak suara dilakukan sebe lum ada perintah dari MK.
“Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan, teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII terbukti melakukan pe lang garan kode etik dalam ke dudukan dan jabatannya se ka rang,” kata anggota majelis DKPP Valina Singka. Para teradu adalah Husni Kamil Manik, Hadar Nafis Gumay, Ida Bu dhiati, Arief Budiman, Juri Ardi an toro, Ferry Kurnia Riz ki yansyah, dan Sigit Pamung kas.
“DKPP menjatuh kan sanksi berupa peringatan kepada para teradu dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujar Valina. rep:c54 ed: eh ismail
Putusan DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) telah mengeluarkan putusan terkait gugatan pelanggaran kode etik terhadap para penyelenggara pemilu. Dalam putusannya, Majelis DKPP menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah penyelenggara pemilu.
23 Hari
Waktu sidang DKPP terkait laporan pelanggaran kode etik penyelenggaran pemilu.
14 Jenis
Jumlah putusan yang dikeluarkan DKPP terkait aduan pihak Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.
Komposisi Aduan (bisa dalam bentuk diagram bulat)
- KPU : 2 Laporan
- Bawaslu : 2 Laporan
- KPU dan Bawaslu : 2 Laporan
- KPU daerah : 6 Laporan
- Panwaslu : 2 Laporan
Pihak Teradu
1. Ketua KPU Husni Kamil Manik dan enam orang anggota KPU
2. Bawaslu dan KPU atas laporan dugaan pelanggaran dalam pencalonan Joko Widodo
3. KPU daerah dan Panwaslu
Sumber : Pusat Data Republika
Diolah Oleh : EH Ismail