Selasa 16 Sep 2014 14:30 WIB

Kenaikan Tarif Kapal Dikeluhkan

Red:

JAKARTA -- Kenaikan tarif angkutan feri jenis roll on roll off (roro) mulai berlaku di 39 pelabuhan penyeberangan antarprovinsi di Indonesia, Senin (15/9).  Kementerian Perhubungan mengungkapkan, kenaikkan rata-rata dari tujuh sampai 10 persen.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso mengatakan, seluruh pihak terkait telah sepakat menaikkan tarif penyeberangan antarprovinsi. ''Resmi berlaku mulai hari ini,'' kata dia kepada Republika, Senin (15/9) sore.

Perubahan tarif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 31 Tahun 2014 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi. Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Kementerian Perhubungan JA Barata mengatakan, di antara pelabuhan penyeberangan yang dinaikkan, yakni Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Tanjung Kelian-Tanjung Api, Padangbay-Lembar, dan Siwa-Lasusua.

Peningkatan tarif dikeluhkan para pengguna jasa pelabuhan, terutama para sopir angkutan barang.  Di pelabuhan penyeberangan Bakauheni (Lampung) - Merak (Banten), sopir angkutan barang kepada Republika mengatakan, kenaikan tarif membuat mereka merugi karena harus menutupi tambahan biaya penyeberangan. Sampai sekarang pihak pengusaha belum menambah biaya ongkos penyeberangan.

Mukhlis, sopir truk muatan furnitur asal Jakarta tujuan Palembang, menilai pemerintah tidak merasakan beratnya beban yang ditanggung para sopir untuk mengantarkan barang ke tujuan.

"Pemerintah hanya bisa menaikkan tarif, tapi tidak memikirkan beban yang ditanggung sopir di jalan dengan biaya pas-pasan," ujarnya, kemarin.

Menurut Mukhlis, dengan tarif lama, beban biaya perjalanan sudah besar, apalagi ditambah naiknya ongkos penyeberangan. "Mau dapat apa lagi kami sopir ini," keluhnya.

Karyadi, sopir truk barang lainnya, mengatakan penderitaan para sopir truk barang kian berat. Sudah sulit mencari solar bersubsidi di jalanan, sekarang ditambah beban baru kenaikan tarif kapal, yang harus menanggung biaya penyeberangan sendiri. "Majikan mana mau tahu, yang penting barang sampai, soal naik ongkos ditutupi dulu," ujar sopir asal Bandar Lampung ini.

Di Pelabuhan Gilimanuk, Bali, Abdul Qosim, sopir truk yang kerap mengangkut muatan barang kerajinan kayu dari Jepara, Jawa Tengah, ke Bali mengaku pasrah dan tak bisa berbuat apa. Karena kalau tidak mau mengikuti ketentuan yang ada, tidak bisa menyeberang. "Jadi, kami mengikuti saja dan tinggal membicarakannya kepada pemilik barang agar kenaikan tarif penyeberangan itu dimasukkan dalam perhitungan angkos barang," katanya.

Para pengusaha berancang-ancang untuk membebankan ongkos kenaikan tarif tersebut pada harga komoditas. Kenaikan tarif kapal sangat berpengaruh dengan biaya distribusi dan produksi. Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Lampung,Yuria Putra Tubarat, mengatakan, bila biaya distribusi dan produksi naik, akan terjadi kenaikan harga komoditas tersebut. "Kalau tarif transportasi naik, maka akan terjadi kenaikan pada komponen lainnya sehingga harga komoditasnya ikut naik," ujarnya, Senin (15/9).

Kepala Cabang PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan Indonesia Ferry (ASDP-IF) Merak, Yanus Lantenga, kepada Republika, mengatakan, kenaikan di Pelabuhan Bakauheni-Merak rata-rata sebesar 12,5 persen. Lebih besar dari yang disebutkan Kemenhub. Angka itu, kata dia, masih cukup ringan bagi pengguna jasa penyeberangan. Apalagi, pihak ASDP telah melakukan sosialisasi selama sebulan. 

Yanus mengatakan, kenaikan tarif 12,5 persen dirasakan pengguna jasa penyeberangan masih sangat wajar bila dibandingkan dengan biaya produksi operator penyeberangan. "Ini jalur lintas komersial, tapi tarifnya masih subsidi. Jadi, kalau ada kenaikan, masih dalam hitungan subsidi," katanya. 

Dia mencontohkan kenaikan tarif untuk penumpang pejalan kaki dari Rp 13 ribu menjadi Rp 15 ribu untuk dewasa dan dari Rp 8.000 menjadi Rp 9.000 untuk anak-anak. Sementara kendaraan motor, mobil, truk, dan trailer tergantung pada golongan dan panjang kendaraan.

Misal untuk kendaraan golongan IV, kategori kendaraan penumpang dari Rp 275 ribu, menjadi Rp 312 ribu. Untuk kendaraan barang golongan itu dari Rp 242 ribu menjadi Rp 272 ribu.

Manager Operasional PT ASDP Pelabuhan Gilimanuk Wahyudi Susyanto mengatakan, hingga kini belum ada pengguna jasa yang mengeluh karena kenaikannya tidak terlalu besar.

"Jadi, dampak kenaikannya tidak begitu terasa," kata Wahyudi kepada Republika, Senin (15/9). Dia mencontohkan untuk penumpang naik dari Rp 6.500 jadi Rp 8.000, mobil pribadi dari Rp 124 ribu jadi Rp 135 ribu, bus dari Rp 396 ribu jadi 430 ribu, begitu juga truk fuso naik jadi Rp 340 ribu.

rep:c54/ahmad baraas ed: teguh firmansyah

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement