JAKARTA -- Bulan ini, seluruh dana setoran haji wajib dipindahkan ke bank syariah dari perbankan konvensional. Kementerian Agama telah menunjuk 17 Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) untuk mengelola dana yang totalnya mencapai Rp 65 triliun tersebut.
Bank Permata Syariah merupakan salah satu yang ditunjuk pemerintah sebagai bank pengelola dana haji. Mulai tahun ini, Bank Permata Syariah menerima setoran dan tabungan haji melalui produk Permata Tabungan iB Haji.
Tabungan haji di Permata Syariah tergolong baru. Sebab, sebelumnya unit usaha syariah (UUS) dari PT Bank Permata Tbk ini belum pernah mengelola dana haji. "Tabungan ini dibuka sejak April dan outstanding-nya Rp 6 miliar dengan jumlah 3.000 tabungan," ujar Direktur Permata Syariah Achmad K Permana kepada Republika, Ahad (6/8).
Ia menjelaskan, tabungan haji memiliki potensi yang cukup menjanjikan bagi perbankan syariah, khususnya Permata Syariah. Jumlah Muslim yang sangat besar di Indonesia akan memberikan respons positif terhadap tabungan haji karena jumlah jamaah yang akan berhaji setiap tahun selalu meningkat. Sehingga, dana haji dari masyarakat sangat bermanfaat bagi likuiditas perbankan syariah.
Permana menilai tren tabungan haji setiap tahunnya akan semakin meningkat. Apalagi, daftar tunggu haji semakin panjang setiap tahun.
Permata Syariah sendiri tidak kebagian cipratan dana haji dari perbankan konvensional. Sebab, kebanyakan perbankan konvensional yang sebelumnya mengelola dana haji memilih memindahkan dananya ke anak usaha syariahnya. Meski demikian, Permata Syariah optimistis mampu memanfaatkan potensi dana haji melalui produk tabungan haji.
Sebagai pemain baru di bank penyelenggara haji, Permata Syariah akan fokus menjaring lebih banyak nasabah yang membuka tabungan haji. Sejak dibuka April, jumlah tabungan haji yang telah dibuka mencapai 3.000 tabungan. Pada akhir tahun, Permata Syariah mengharapkan ada 25 ribu tabungan haji.
Selain tabungan haji, Permata Syariah juga memiliki tabungan umrah. Namun, jumlahnya belum signifikan. Perseroan baru melakukan reposisi sehingga hasilnya belum begitu terlihat.
Permana mengatakan, Permata Syariah akan memaksimalkan tabungan haji terlebih dahulu karena persaingannya tidak seketat sebelumnya, di mana bank syariah harus bersaing dengan bank konvensional yang jumlah asetnya sangat besar. Selain itu, dengan dibukanya tabungan haji, nasabah juga mendapat keuntungan umrah melalui dana bagi hasil tabungan haji.
Permata Syariah mengapresiasi terobosan yang dibuat Kementerian Agama, yaitu pengelolaan imbal hasil dana haji calon jamaah untuk kegiatan umrah. "Sebelumnya, dana ini dikelola Kementerian Agama. Kini, nasabah bisa menggunakannya untuk umrah, yang merupakan bentuk transparansi dari dana haji," ujar Permana.
Sebelumnya, Kementerian Agama telah memberi waktu bagi perbankan konvensional untuk memindahkan dana haji ke perbankan syariah hingga 30 Juni 2014. Dana haji yang ada di Kementerian Agama saat ini mencapai Rp 64,5 triliun. Sedangkan, dana abadi umat mencapai Rp 2,3 triliun. Dana yang dialihkan ke perbankan syariah mencapai Rp 32 triliun. ed: irwan kelana