Selasa 24 Jun 2014 13:52 WIB

LKS Harus Manfaatkan Komoditi Syariah

Red:

JAKARTA — Perkembangan bisnis keuangan syariah dunia semakin maju  pesat. Hal ini ditandai dengan berbagai macam inovasi, antara lain, pengembangan produk komoditi syariah.

Komoditi syariah merupakan mekanisme perdagangan di bursa komoditas. Khususnya, untuk mengakomodasi underlying transaksi berbasis murabahah bagi industri keuangan syariah.

Sayangnya, saat ini lembaga keuangan syariah (LKS), khususnya perbankan, masih sangat minim memanfaatkannya. Padahal, menurut Research and Development Officer PT Bursa Berjangka Jakarta, Isa Abiyasa Djohari, komoditi syariah hadir karena kebutuhan yang meningkat. Tak heran, Dewan Syariah Nasional (DSN) pun mengeluarkan Fatwa Nomor 82 / 2011.

Apalagi, komoditi syariah menggunakan sistem murabahah (jual-beli). "Sebanyak 80-90 persen bank syariah di dunia menggunakan akad ini," ujarnya dalam diskusi Pengembangan Komoditi Syariah di Era Masyarakat Ekonomi ASEAN di Jakarta, pekan lalu.

Selain itu, tetangga dekat Indonesia, yaitu Malaysia, sudah memiliki bursa Suq Al Sila (komoditi syariah). Malaysia saat ini berupaya mempromosikan bursanya ke seluruh dunia.

Sepatutnya, Isa mengungkapkan, Indonesia juga memanfaatkan komoditi syariah sebagai salah satu alat menjaga likuiditas. Indonesia, katanya, memiliki potensi besar berupa nilai komoditas yang tinggi dan jumlahnya sangat banyak. Hal ini bisa menjadi daya tarik bagi institusi keuangan syariah asing. "Komoditi syariah juga mendukung sektor riil, khususnya pelaku usaha komoditas yang memanfaatkan potensi komoditi ini," katanya.

Intinya, menurut Isa,  ketika komoditi syariah dimanfaatkan dengan baik maka bisa menghasilkan transaksi yang besar. Transaksi ini dapat meningkatkan daya saing industri keuangan syariah untuk menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Memang di era MEA, perluasan cakupan komoditi syariah memiliki potensi besar. Khususnya, jika menarik institusi keuangan syariah asing dan bermanfaat bagi pelaku usaha komoditas.

Hanya saja, bagi lembaga keuangan syariah akan lebih optimal kalau mendapat izin menggunakan mata uang asing di komoditi syariah. Di sisi lain, komoditi syariah akan semakin besar jika bank konvensional bisa berpartisipasi di dalamnya.

Menurut Spesialis Pengembangan Produk Syariah dari Permata Bank Syariah, Zwei Munici Muchlis, komoditi syariah masih sangat baru sehingga belum banyak bank syariah yang menjamah. Apalagi, menurutnya, saat ini kegiatan masih dibatasi untuk kegiatan antarbank dalam menjaga likuiditas.

Padahal, bank syariah bisa menggunakan komoditi syariah untuk membiayai nasabahnya melalui pembiayaan likuiditas usaha (Business Liquidity Financing). Lagi pula komoditi syariah adalah akad yang lebih market friendly bagi nasabah untuk memperoleh likuiditas usaha.

"Nasabah juga tidak direpotkan untuk menyediakan underlying pencairan atau proyeksi bagi hasil dan tidak ada lagi time antara kebutuhan likuiditas nasabah dan pencairan fasilitas bank," ujarnya.rep:ichsan emrald alamsyah  ed: irwan kelana

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement