JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Mitrabasa Adiperdana Tbk sebagai efek syariah melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.04/2014 tanggal 30 Juni 2014. Siaran pers OJK yang diterima di Jakarta, Senin, dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-24/D.04/2014 tanggal 20 Mei 2014 tentang Daftar Efek Syariah.
Penerbitan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan PT Mitrabasa Adiperdana Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak lainnya yang dipercaya.
Sebelumnya, OJK menetapkan, saham PT Sitara Adiperdana Tbk sebagai efek syariah melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-32/D.04/2014 tanggal 30 Juni 2014.
Siaran pers OJK yang diterima di Jakarta, Jumat (4/7), dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-24/D.04/2014 tanggal 20 Mei 2014 tentang Daftar Efek Syariah.
Secara periodik, OJK melakukan kaji ulang atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.
Kaji ulang atas daftar efek syariah dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah. antara ed: irwan kelana