PALEMBANG - Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Palembang, Sumatra Selatan, berupaya meningkatkan pembiayaan gadai emas yang akhir-akhir ini mengalami pertumbuhan yang cukup tinggi.
"Pembiayaan gadai emas yang dikembangkan di kota ini sejak 2009 mendapat respons positif dari masyarakat sehingga berpotensi untuk terus ditingkatkan," kata Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Demang Lebar Daun Palembang Kemas Erwan Husainy, Selasa (5/8).
Foto:Wihdan Hidayat/Republika
Total Aset BSM. Petugas melayani transaksi nasabah dengan kartu ATM di kantor layanan Bank Syariah Mandiri, Jakarta, Rabu (21/5).
Dia menjelaskan, selama 2014, ini pihaknya telah melayani lebih dari 1.000 nasabah yang membutuhkan pembiayaan gadai emas dengan dana yang dikucurkan mencapai Rp 70 miliar.
"Hingga Agustus ini nasabah Bank Syariah Mandiri (BSM) yang mengajukan permohonan pembiayaan gadai emas cukup besar dengan total dana sekitar 70 persen dari target yang ditetapkan pada 2014 ini sebesar Rp 100 miliar," ujarnya.
Menurut dia, berdasarkan perkembangan realisasi pengucuran dana pembiayaan gadai emas tersebut, pihaknya optimistis dapat mencapai target penyaluran dana pembiayaan gadai emas yang ditetapkan bahkan kemungkinan bisa melampaui target tersebut.
Meskipun realisasi pembiayaan gadai emas cukup tinggi, pihaknya terus berupaya melakukan promosi dan memberikan penjelasan mengenai mekanisme atau cara memanfaatkan produk layanan jasa pembiayaan gadai emas kepada masyarakat melalui berbagai kesempatan.
Untuk mendapatkan pembiayaan gadai emas cukup mudah. Masyarakat yang memiliki perhiasan emas atau logam mulia dapat mengajukan permohonan kepada petugas BSM.
Masyarakat yang menggadaikan emas murni atau logam mulia akan memperoleh pembiayaan sebesar 90 persen dari nilai barang tersebut. Sedangkan, yang menggadaikan perhiasan emas 24 karat seperti cincin, gelang, dan kalung diberikan pembiayaan sebesar 85 persen dari nilai perhiasan emas yang berlaku di pasaran.
Pembiayaan gadai emas itu diberikan dengan batas waktu maksimal empat bulan untuk melakukan penebusan barang yang digadaikan. "Jika hingga batas waktu maksimal empat bulan itu, nasabah tidak melakukan penebusan atau pengambilan barang yang digadaikan itu, sesuai ketentuan bagi nasabah yang tidak bisa melunasi pinjamannya barang yang digadaikan akan dilelang," kata Erwan. antara ed: irwan kelana