JAKARTA — Bagi perbankan syariah pemindahan dana haji merupakan anugerah luar biasa. Selain sebagai penyeimbang dengan kucuran pembiayaan, dana haji tergolong dana murah yang bisa menjaga likuiditas.
Sayangnya, hingga kini tak jelas bagaimana kabar kucuran tersebut. Sampai saat ini baru anak induk usaha Bank Negara Indonesia Tbk, yaitu BNI Syariah yang melaporkan hasil kucuran senilai Rp 2,2 triliun yang seluruhnya berbentuk deposito. Sedangkan yang lain, tak pernah mengeluarkan pernyataan yang tergolong kabar gembira tersebut.
Direktur Pengaturan, Pengembangan Perizinan dan Pengawasan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Buchari, meminta kepada bank konvensional untuk segera mengucurkan dana haji ke lembaga keuangan syariah. Tentu saja hal ini untuk menjaga likuiditas perbankan syariah.
Ia mengemukakan, saat ini dunia perbankan mengalami kekeringan likuiditas. Persaingan bunga, yang merupakan senjata konvensional, menggerus dana pihak ketiga perbankan syariah.
Patut diketahui pengalihan dana haji merupakan hal mutlak karena dilindungi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2013 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji.
Kementerian Agama sebelumnya sempat memberi kelonggaran bagi bank konvensional untuk memindahkan dana haji ke bank syariah. Meski tenggat waktu akhir Juni telah terlewati, belum ada penjelasan resmi mengenai proses tersebut.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Abdul Djamil mengaku sampai saat ini proses kucuran masih berlangsung. Ia pun mengapresiasi tindakan perbankan konvensional yang siap mengucurkan dana haji ke perbankan syariah.
Apalagi beberapa BPS BPIH, seperti Bank CIMB Niaga, telah menyiapkan produk inovatif untuk membantu dan memudahkan masyarakat untuk berangkat haji. Selain itu, 17 BPS BPIH juga memiliki teknologi yang langsung terhubung sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat) Kementerian Agama.
Sayangnya, ketika diwawancarai Republika, ia tak secara tegas menyatakan batas waktu pengucuran dana haji ke perbankan syariah. Cuma ia menjelaskan Juni merupakan waktu mempersiapkan segala hal, seperti pembayaran haji.
Abdul Djamil berharap proses pengucuran dana haji bisa selesai secepatnya. "Karena proses ini memang sesuai dengan undang-undang dan peraturan Menteri Agama," katanya tegas.
Sebelumnya, Kemenag menegaskan, seluruh dana pengelolaan haji senilai Rp 16 triliun harus sudah masuk ke perbankan syariah pada Juni.
Selain tiga bank utama, seperti Mandiri, BRI, dan BNI, bank-bank yang tereliminasi sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) juga sudah menyatakan komitmennya. Begitu juga dengan bank daerah yang akan menyalurkan dana mereka ke bank syariah.
Sedangkan, untuk wilayah yang belum terjangkau 17 BPS BPIH, tiga bank utama, BNI, BRI, dan Mandiri, bisa menjadi bank transito. rep:ichsan emrald alamsyah ed: irwan kelana