Selasa 02 Sep 2014 16:30 WIB

Mangkir Kewajiban, Pengusaha Batu Bara Dilarang Ekspor

Red:

JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendesak pengusaha batu bara untuk membayar kewajiban pajak agar dapat melakukan ekspor batu bara. Pasalnya, penerapan status eksportir terdaftar (ET) mulai berlaku pada 1 Oktober. Persyaratan tersebut wajib hukumnya bagi pelaku usaha untuk bisa melanjutkan kegiatan ekspor.

Menteri ESDM Jero Wacik menegaskan, pemerintah bersikap tegas dalam pelaksanaan aturan tersebut. Artinya, tidak ada kelonggaran bagi pengusaha dalam melaksanakan persyaratan ET itu. Pasalnya, apabila diberi kelonggaran, diprediksi aturan tersebut akan sulit dilaksanakan. ''Izin ekspor diberikan sebelum bayar pajak, tidak jelas kapan dibayarnya,'' kata dia, Senin (1/9) siang.

Wacik melanjutkan, kebijakan itu bukan untuk mempersulit pengusaha. "Tujuan pemenuhan kewajiban tersebut untuk kepentingan negara," tuturnya.

Kebijakan persyaratan ekspor mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan No 49/M-DAG/PER/8/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara. Berdasarkan Pemendag itu, ESDM diberi kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi ET. Ketentuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Dirjen Minerba No 714.K/30/DJB/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Eksportir Terdaftar Batubara.

Peraturan setingkat Dirjen itu memuat sejumlah ketentuan, antara lain, bagi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib melampirkan dokumen pembayaran pajak maupun bukti pelunasan pembayaran royalti atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sedangkan, untuk IUP ada persyaratan tambahan, yakni telah memiliki sertifikat clean and clear (CnC) sebagai asal produknya, nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta tanda daftar perusahaan (TDP). Persyaratan ini juga berlaku untuk IUP operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan.  rep:aldian wahyu ramadhan ed: irwan kelana

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement