Selasa 16 Sep 2014 14:30 WIB

UUS Asuransi Dipisahkan

Red:

JAKARTA  -- RUU Tentang Perasuransian mendorong pemisahan unit syariah. Dalam ruang lingkup usaha disebutkan bahwa usaha syariah dan reasuransi syariah dalam bentuk unit pada konvensional didorong dilaksanakan dengan emiten terpisah. Kewajiban tersebut dilakukan apabila dana investasi peserta mencapai 50 persen dari total dana investasi yang ada.

"Masa berlaku sejak diperundangkan usaha ini," ujar Sekretaris Panja RUU tentang Perasuransian Fauzi Achmad Senin (15/9).

Selain itu, RUU ini juga mengatur mengenai pemegang saham pengendali dalam satu perusahaan asuransi jiwa, asuransi umum, asuransi syariah, dan reasuransi syariah. Perusahan diberikan batas waktu tiga tahun untuk menyesuaikan dengan peraturan ini. Namun, kepemilikan saham oleh negara dikecualikan dalam peraturan ini.

Selanjutnya pada pembahasan tata kelola usaha diatur bahwa setiap perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah mewajibkan anggotanya menjadi pemegang usaha polis yang bersangkutan.

Kemudian dalam rangka peningkatan kapasitas, asuransi syariah dan reasuransi syariah diwajibkan mengoptimalkan kapasitas. Optimalisasi ini dilakukan dengan menempatkan sebanyak-banyaknya pertanggungan uang asuransi di dalam negeri, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Caranya, antara lain, bisa dilakukan dengan membentuk perusahaan reasuransi baru, menggabungkan beberapa badan usaha, atau memberikan fasilitas untuk konsorsium.

Sementara dalam hal perlindungan, perusahaan asuransi syariah wajib menjadi anggota penjamin polis. Hal itu akan diatur dalam undang-undang paling lambat tiga tahun setelah peraturan ini berlaku. 

RUU ini juga mengatur tentang perubahan kepemilikan, pembubaran likuidasi dan kepailitan, perlindungan polis, profesi penyedia jasa, pengaturan dan pengawasan, sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi perusahaan asuransi. Semua fraksi setuju melakukan pembahasan RUU terkait perasuransian ke  tingkat dua.

Anggota Komisi XI dari PPP, Anwar Sanusi, mengatakan, RUU ini penting sebagai dukungan terhadap produk syariah. Namun, sejumlah prinsip yang mengandung ketidakpastian harus lebih diperhatikan.

"Misalnya bagaimana penggantian uang tertanggung akibat kerugian, kehilangan keuntungan, atau tanggung  jawab kepada pihak ketiga dari peristiwa yang tidak pasti seperti bencana alam," kata Anwar.

Dengan adanya RUU ini, kepercayaan masyarakat terhadap produk syariah diharapkan makin meningkat. Namun, peraturan ini perlu juga dilengkapi dengan sistem dan mekanisme bagi tertanggung secara profesional dan tepat sasaran.

rep:meiliani fauziah  ed: irwan kelana

 Hal-hal  yang diatur dalam RUU Perasuransian:

"    Unit usaha syariah.

"    Pemegang saham pengendali asuransi jiwa, asuransi umum, asuransi syariah, dan reasuransi syariah.

"    Setiap perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah mewajibkan anggotanya menjadi pemegang usaha polis yang bersangkutan.

"    Asuransi syariah dan reasuransi syariah diwajibkan mengoptimalkan kapasitas.

"    Perusahaan asuransi syariah wajib menjadi anggota penjamin polis.

"    Perubahan kepemilikan, pembubaran likuidasi dan kepailitan, perlindungan polis, profesi penyedia jasa, pengaturan dan pengawasan, sanksi administratif, dan ketantuan pidana bagi perusahaan asuransi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement