Selasa 23 Sep 2014 13:00 WIB

Jamkrindo Syariah Resmi Berdiri

Red:

JAKARTA -- Perum Jamkrindo akhirnya secara resmi melakukan penandatangan akta pendirian PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, Jumat (19/9), karena kinerja penjaminan syariah yang berjalan dengan sangat baik.

Direktur Perum Jamkrindo Bakti Prasetyo mengatakan, rata-rata kontribusi penjaminan syariah terhadap korporat dalam lima tahun terakhir atau sejak 2009 mencapai 9,35 persen dengan kontribusi imbal jasa kafalah 7,22 persen.

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Republika/Prayogi

Petugas memberikan informasi terkait produk dari Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) di Jakarta, Minggu.

Kemudian, tren pertumbuhan pembiayaan syariah nasional mencapai 30 persen serta portofolio penjaminan syariah Perum Jamkrindo yang baru mencapai 6,7 persen. "Pembiayaan nasional juga merupakan pertimbangan pendirian PT Penjaminan Jamkrindo Syariah demi mengakselerasi penetrasi pasar syariah," katanya kepada Republika, di Jakarta, Senin (22/9).

Dia menambahkan, alasan lain dilakukan pendirian PT Jamkrindo Syariah juga harus karena tuntutan mitra kerja syariah, baik industri keuangan bank (IKB) maupun industri keuangan non-bank (IKNB) syariah. Termasuk terhadap penjaminan yang merupakan akad aksesoris juga dituntut untuk sepenuhnya berjalan sesuai prinsip syariah.

Bakti mengemukakan, divisi penjaminan syariah sejak berdiri tahun 2007 hingga saat ini telah bermitra dengan 25 mitra perbankan dan IKNB syariah. Kemudian, total outstanding volume pembiayaan yang telah dijamin sejak 2007 mencapai Rp 8 triliun.

Karena itulah, penandatanganan akta Jamkrindo syariah ini bertujuan untuk memisahkan (spin-off) unit usaha divisi penjaminan syariah sehingga menjadi perusahaan yang berdiri sendiri. Sehingga, penjaminan Jamkrindo Syariah yang awalnya berbentuk Divisi Penjaminan Syariah di Perum Jamkrindo dapat menjalankan tugas melayani penjaminan pembiayaan yang dikeluarkan lembaga keuangan berbasis syariah kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dengan akad kafalah bil ujroh, sebagaimana yang telah diatur dalam Fatwa DSN Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 74/DSN-MUI/I/2009.

Adapun produk penjaminan syariah yang ditawarkan kini mencakup pembiayaan program pemerintah, termasuk kredit usaha rakyat (KUR) dan pembiayaan eksisting yang telah berjalan selama ini, seperti komersial, mikro, multiguna, kontra bank garansi, konstruksi dan pengadaan barang/jasa, penjaminan distribusi, dan surety bond.

"Dengan didirikannya anak perusahaan diikuti spin-off penjaminan syariah juga jadi langkah strategis Perum Jamkrindo untuk memperbesar kapasitas dan peran perusahaan dalam mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, naskah akta pendirian PT Penjaminan Jamkrindo Syariah ditandatangani oleh Direktur Utama Perum Jamkrindo Diding S Anwar selaku pemegang saham mayoritas PT Penjaminan Jamkrindo Syariah dan Ketua Koperasi Sarana Sejahtera Nina Kurnia Dewi sebagai pemegang saham PT Jamkrindo Syariah, di Jakarta, Jumat (19/9).

Menurut Diding, langkah penandatanganan pendirian ini akan memberikan manfaat bagi perusahaan PT Jamkrindo Syariah. Dengan begitu, perusahaan akan lebih fokus dan lebih mandiri serta akan lebih mudah menetapkan strategi. Sedangkan, keuntungan bagi bank atau penerima jaminan akan lebih memudahkan dalam membangun kerja sama dan kemitraan.

rep:rr laeny sulistyawati ed: irwan kelana

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement