Rabu 01 Oct 2014 19:15 WIB

Empat Jenis Usaha Perlu Sertifikat Halal

Red: operator

Baru 300 resto yang punya sertifikat halal.

JAKARTA -- Asosiasi Hotel dan Restoran Syariah Indonesia (Ahsin) mendorong empat jenis usaha agar memperoleh sertifikasi standar halal. Keempat jenis usaha tersebut adalah hotel syariah, restoran halal, agen perjalanan (travel) syariah, dan spa syariah.

Ketua Ahsin Riyanto Sofyan mengatakan, keempat usaha tersebut seharusnya memiliki jaminan produk standar halal sebagai bentuk manajemen kualitas (quality management). Apalagi, kata dia, amanat Undang-Undang (UU) Kepariwisataan Nomor 10 Tahun 2009 menyatakan bahwa Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sudah menetapkan standar yang harus dicapai.

"Alhamdulilah, Menparekraf Mari Elka Pangestu juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf) Nomor 2 Tahun 2014 mengenai pedoman hotel syariah yang diterbitkan pada bulan Februari 2014 lalu," katanya kepada Republika, di Jakarta, Selasa (30/9).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Wihdan Hidayat/Republika

Pameran Produk Halal.

Dari peraturan itu, usaha kepariwisataan baik itu jasa syariah seperti hotel, spa, agen perjalanan maupun restoran halal juga didorong untuk memiliki standar halal. Sayangnya, belum semua usaha tersebut memiliki standar halal.

Dia menyebutkan, saat ini baru ada 300 restoran yang memiliki sertifikat halal. Kemudian, baru 25 hotel yang restorannya memiliki sertifikat halal dan 10 hotel yang sudah menjalankan standar syariah dan mendapatkan sertifikat.

Supaya semua usaha hotel, spa, agen travel, dan restoran memiliki sertifikat halal, Ahsin mengaku hanya dapat memberikan bantuan semacam teknis maupun sosialisasi karena kapasitasnya yang merupakan industri. "Kami bantu mendorong usaha agen travel, spa, hotel syariah, dan restoran halal dapat memiliki sertifikasi standar halal," ujarnya.

Menurutnya, untuk mewujudkan target seluruh usaha tersebut memiliki standar halal, dibutuhkan campur tangan pemerintah atau Kemenparekraf. Kemenparekraf merupakan pengayom dan dapat memfasilitasi usaha-usaha tersebut memiliki standar halal. Sedangkan, pihaknya hanya memiliki kapasitas sebagai industri. "Apalagi dana yang kami miliki juga terbatas," ujarnya.

Untuk memiliki standar tersebut, kata dia, dibutuhkan pengembangan sosialisasi, capacity building supaya mengerti bagaimana melayani tamu maupun pelanggan hingga bagaimana menyusun paket wisata. Yang tidak kalah penting adalah melatih sumber daya manusia (SDM)-nya. "Kami dari Ahsin siap menggerakkannya lewat tenaga. Modulnya juga sudah ada," kata Riyanto Sofyan.

Pada kesempatan sebelumnya, Kemenparekraf menyatakan akan mengembangkan pariwisata syariah Indonesia. Potensi pariwisata syariah di Tanah Air dinilai besar. Apalagi, pariwisata syariah sudah menjadi tren di dunia.

"Potensi wisata syariah di Indonesia luar biasa. Negara kita memiliki penduduk 240 juta jiwa dan 88 persen di antaranya merupakan Muslim, jadi itu seharusnya menjadi target untuk pariwisata syariah," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasaran Pariwisata Kemenparekraf Esthy Reko Astuty di sela-sela acara Jurnalis Ekonomi Syariah (JES) bertema "Pariwisata Syariah, Bangkitnya Sektor Riil Ekonomi Islam", di Jakarta, Sabtu (27/9).

Potensi pariwisata syariah di dunia diakui Esthy memang besar. Dia menyebutkan data bahwa sektor pariwisata syariah dunia sebagai salah satu penyumbang pertumbuhan ekonomi Islam pada 2012 menyumbang sebesar 137 miliar dolar AS. Kontribusi tersebut diperkirakan bertambah menjadi 181 miliar dolar AS pada 2018. "Pariwisata syariah kini sudah jadi tren pariwisata dunia," katanya.  rep:rr laeny sulistyawati ed: irwan kelana

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement