Hak Intervensi
Hak Interpelasi dapat dika takan tidak sestrategis Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat. Sesuai UU No 27/2009, Hak Interpelasi adalah hak DPR un tuk meminta keterangan kepada pe merintah mengenai kebijakan peme rintah yang penting dan strategis serta berdampak kepada masyarakat.
Dalam Pasal 174 UU No 27/2009 di sebutkan, presiden dapat hadir untuk memberikan penjelasan ter tulis terhadap materi interpelasi. Apa bila presiden tidak dapat hadir maka presiden menugasi menteri/ pejabat terkait untuk mewakilinya. Meskipun tidak "seseram" Hak Ang ket dan Hak Menyatakan Pendapat, Hak Interpelasi harus diterima oleh presiden/wakil presiden sebagai "peringatan dini" dari DPR.
Dengan digunakannya Hak Inter pelasi berarti DPR menduga ada masalah terkait kebijakan yang di keluarkan oleh presiden/wakil presi den sebagai lembaga eksekutif. Bila DPR tidak puas dengan jawaban pemerintah, maka sesuai dengan UU mereka dapat mengajukan usul hak DPR lainnya yang disetujui dalam rapat paripurna.
Hak Angket
Pengajuan Hak Angket adalah salah satu hak yang dimiliki oleh DPR terkait fungsi penga was an sebagai mana diatur dalam UU No mor 27/2009.
Hak Angket dapat dika takan merupakan fungsi penga wasan yang strategis. Ini karena memungkinkan DPR melakukan penyelidikan atas isu atau masalah kebijakan tertentu. Hasil penyelidikan ini bisa men jadi masalah serius bagi eksekutif (presiden) bila ternyata dtemukan adanya kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-un dangan. Selanjutnya DPR dapat me ngajukan Hak Menyatakan Pendapat yang memungkinkan pemakzulan terhadap presiden.
Hak Menyatakan Pendapat
Hak Menyatakan Pendapat me mang merupakan hak yang memiliki bobot politis sangat tinggi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPR. Penggunaan hak ini dapat ber ujung pada pemberhentian presiden dan wakil presiden karena terbukti telah melakukan pelanggaran kon sti tusional. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi akan memeriksa apakah benar sebagaimana menjadi penda pat DPR bahwa presiden dan wakil nya telah melanggar konstitusi. Pasal 7B ayat 4 UUD 1945 (hasil amen demen) menyebutkan: "Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, meng adili, dan memutus dengan seadiladilnya terhadap pendapat DPR pa ling lama 90 hari setelah per min taan DPR itu diterima oleh MK".
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR, Hak Menyatakan Pendapat diatur dalam Pasal 7B ayat 2 yang berbunyi: Pendapat DPR bahwa presidien /wakil presiden te lah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat presiden/wakil pre siden adalah dalam rangka pelak sanaan fungsi pengawasan DPR".
Melihat strategisnya fungsi pengawasan DPR dalam Hak Menya takan Pendapat, tak ber lebihan bila menyebut hak ini sebagai perwujud an checks and balances oleh DPR (legislatif) kepada presiden/wakil presiden (eksekutif). Hak ini juga merupakan bentuk penguatan peran DPR sebagai lembaga kedaulatan rakyat.
Adanya hak ini sekaligus menjadi rambu-rambu bagi presiden/ wakil presiden dalam mengeluarkan kebi jakan-kebijakan yang menyang kut hajat hidup rakyat. ¦ nurul s hamami