Apa masalah terbesar yang dihadapi dalam pilkada sekarang?
Ada dua hal yang paling menyita perhatian kami. Pertama, konflik partai. Kedua, soal anggaran.
Masalah anggaran ini terjadi pada daerah mana saja?
Setidaknya di 68 daerah yang semula jad wal pilkadanya di 2016, tapi penyelenggaraan pilkadanya ditarik ke 2015. Catatan kita, dari 68 itu, sampai hari ini (Rabu, 15 April), 59 sudah confirm dari sisi informasi ke kita, bahwa itu sudah dianggarkan, sudah dibahas. Sembilan lagi belum ada la poran.
Nah, ini yang saya pikir perlu koordinasi, penguatan. Daerah-daerah yang belum ada anggarannya atau belum terang garkan, perlu ada kebijakan khusus dari Kemendagri.
Anggaran pilkada di 59 daerah ini baru dibahas, belum konkret?
Ada yang sudah dianggarkan. Sembilan itu yang memang belum ada informasi. Apa kah belum dibahas, belum ada perkembangan, atau memang belum dilaporkan saja padahal sudah dibahas.
Kalau misalnya daerah kekurangan anggaran atau tidak punya anggaran?
Kalau begitu kan bisa di-support dari APBN, walaupun dananya tetap dari APBD (ditalangi APBN –Red).
Persoalan anggaran ini tidak perlu membuat jadwal pilkada digeser, misalnya ke 2016?
Tidak perlu. Sampai saat ini kita fight dengan kondisi yang ada. Kita sudah tetap kan 9 Desember (sebagai hari pemu ngutan suara).
Tapi kalau tahapan pilkada berjalan, tapi anggaran belum ada, bagaimana?
Dalam peraturan kita soal tata kerja, ka lau misalnya dalam proses pembentukan PPS dan PPK belum ada anggarannya, jangan ngoyo untuk melakukan upaya-upaya re krutmen PPK dan PPS. Karena, rekrut men itu kan butuh anggaran. Kalau fakta nya anggarannya tidak ada, ditunda dulu. Nanti disesuaikan dengan kondisi ang garan.
KPU yakin dengan komitmen pemdapem da untuk mengucurkan anggaran pilka da?
Kita yakin, asal ditunjang Kemendagri untuk mem-push pemda-pemda dan DPRD.
Revisi Permendagri Nomor 57/2009 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum belum selesai. Bagaimana kalau revisi Permendagri ini terlambat atau tidak jadi direvisi?
Kalau terlambat atau tidak direvisi sebenarnya tidak apa, gunakan saja Permen dagri No 57/2009. Cuma, kan harus ada revisi-revisi terkait serentaknya dan soal standar satuan barang dan jasanya.
Sebagian pemda menolak mencairkan da na sebesar permintaan KPUD. Apakah ini ti dak akan membuat kualitas pilkada menurun?
Ya, memang ada di beberapa tempat seperti itu. Tapi kita harus meyakinkan bahwa RKA (rencana kegiatan anggaran) sudah sesuai dengan satuan-satuan yang me mang ada dalam permendagri. Kemendagri punya otoritas membuat kebijakan khusus: ‘Hai pemda, tolong dong pakai dana cadangannya. Hai pemda silpa (sisa lebih peng gunaan anggaran)-nya tolong dulu digeser untuk pilkada’.
Sikap KPU soal dualisme kepengurusan?
Sikap kita sudah dituangkan dalam draf PKPU (peraturan KPU –Red), bahwa kita mengacu pada aspek legal-formal. Karena itu kita butuh keputusan dari pemerintah lah, dalam hal ini Kemenkumham, siapa partai yang sudah dilegalisasi. Ini kan sama hal nya ketika kita butuh ijazah yang di legalisir, pasti dari sekolah yang bersangkutan. Jadi, kita melihat institusinya, yang melegalkan ini berdasarkan undangundang adalah Kemenkumham.
Cuma, kemarin kan kita diajak berdiskusi terkait opsi lain. Misalnya, bagaimana kalau Kemenkumham menjadi subjek yang dipermasalahkan. Kalau keputusannya [tentang kepengurusan partai yang sah] dibawa kepengadilan, dibatalkan pengadilan.
Kalau surat pengesahan Menkumham digugat di PTUN, sementara tahapan pen ca lonan lewat, apakah itu berarti kedua kubu partai tak bisa ikut pilkada?
Ya. Tapi, itu masih diskusi. Makanya, segeralah islah atau rekonsilasi untuk menetapkan satu kepengurusan dalam konteks menghadapi pilkada.
Persiapan-persiapan lainnya yang dibuat untuk menghadapi pilkada?
Secara global kita sekarang dalam proses perumusan PKPU. Secara draf sudah selesai, dan sekarang sedang dalam tahap konsultasi dengan pemerintah dan DPR. Dari 10 draf PKPU, tiga sudah selesai di kon sultasikan, dan sedang dalam proses pengundangan di Kemenkumham.
PKPU apa saja yang sudah selesai?
PKPU tentang jadwal dan tahapan, tata kerja badan penyelenggara, dan pe mu takhiran daftar pemilih. Itu sudah confirm. PKPU tentang tahapan dan jadwal ini sudah kita kirimkan ke daerah-daerah, se hingga teman-teman KPUD bisa langsung membuat MoU dengan pemda-pemda.
Tujuh PKPU lainnya bagaimana?
Yang tujuh lagi masih berproses. Dari tujuh ini, yang empat (pencalonan; kampanye; partisipasi masyarakat sosialisasi dan pendidikan pemilih; norma standar ke butuhan logistik)sudah diekspose. Tinggal tiga (PKPK tentang dana kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekap dan penetapan hasil) yang belum diekspose.
Kenapa PKPU tentang pencalonan terlambat?
Problemnya soal satu pasal terkait seng keta di partai politik. Tapi, PKPU pen ca lonan masih belum dibahas, mungkin ju ga karena proses pencalonannya (pen daftaran calon) masih Juli. Walaupun kita ingatkan juga bahwa tahapan calon perseorangan mengumpulkan dukungan sudah dimulai bulan ini. Harun Husein