Selasa 05 Jan 2016 17:00 WIB

Kala Perempuan Hadir Dan Terlibat Di Desa

Red:

Tata kelola desa mengalami perubahan sejak dikeluar kannya UU Nomor 6 Ta hun 2014 tentang Desa. Setidak nya ada tiga hal penting yang tercantum dalam pa sal-pasal UU tersebut yakni tentang pen ting nya partisipasi warga untuk terlibat da lam tata kelola desa, musyawarah desa sebagai ruang partisipasi warga, dan alokasi dana desa dari pemerintah pusat untuk desa.

UU Desa tersebut membuka kesempatan yang luas bagi masyarakat desa untuk terlibat dalam forum-forum perencanaan pembangunan yang ada di desa. Namun, terbukanya peluang partisipasi warga desa tidak sepenuhnya bisa didapatkan oleh kelompok perempuan di desa. Sejumlah hambatan menghadang mereka.