Jumat 30 May 2014 15:00 WIB

Kejari Jaktim Bidik Pejabat Dinas PU

Red:

oleh:c81 -- JATINEGARA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Timur membidik pejabat Suku Dinas (Sudin) Pekerjaan Umum (PU) Tata Air Jakarta Timur yang diduga terlibat dalam tindak korupsi proyek normalisasi saluran air.

Kasie Intel Kejari Jaktim Asep Sontani mengatakan, pihaknya melakukan penyidikan dalam beberapa proyek. “Salah satunya, yang sedang kami selidiki, yaitu proyek normalisasi saluran air di RW 13 Duren Sawit dan di Jalan I Gusti Ngurah Rai tahun anggaran 2013,” kata dia di Jakarta, Kamis (29/5).

Asep menjelaskan, dalam dua proyek tersebut, pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi. Seperti bagian bawah proyek saluran air itu seharusnya dibeton, tapi setelah dicek di lapangan pembetonan tidak dilakukan. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 675 juta.

Dalam penyidikan, kata Asep, penyimbangan itu mengarah kepada Kepala Sudin PU Tata Air Jaktim. “Karena, dia yang paling tahu dan bertanggung jawab terhadap sejumlah proyek yang menimbulkan kerugian negara itu,” ucap Asep.

Saat ini, Kejari juga sedang melakukan penyidikan terhadap kontraktor yang menggarap proyek normalisasi saluran air di sejumlah titik tersebut. “.ed: karta raharja ucu

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement