Rabu 21 May 2014 15:00 WIB
metropol

Berkas Ade Sara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Red:

olehe70 -- SEMANGGI — Pihak penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19 tahun) ke pihak kejaksaan.

“Pihak kejaksaan meminta agar berkas kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka HS dan AS di-split atau dipisah,” kata Kepala Bidang Humas Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/5).

Untuk itu, kata Rikwanto, penyidik telah memisah berkas perkara HS (Hafiz) dan AS (Assifa) yang tadinya menjadi satu  berkas, kini sudah dua berkas.

Rikwanto melanjutkan, pada Senin berkas-berkas tersebut diserahkan kembali ke pihak kejaksaan untuk memastikan apakah sudah lengkap atau masih ada yang kurang. Para penyidik berharap berkas-berkas tersebut dianggap lengkap dan kasus ini bisa segera dilanjutkan prosesnya ke pengadilan.

Sebelumnya diketahui, pada 11 Maret, Polresta Kota Bekasi melimpahkan kasus pembunuhan Ade Sara yang dilakukan oleh HS dan AS ke Polda Metro Jaya. Hal tersebut dilakukan, mengingat kasus itu melibatkan tiga wilayah hukum, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Kota Bekasi.

HS dan AS menganiaya lalu membunuh korban Ade Sara di dalam mobil Kia Visto B 8328 JO. ed: dewi mardiani

sumber : http://pusatdata.republika.co.id/detail.asp?id=737410
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement