Ribuan anak jalanan yang tinggal dan berkeliaran di DKI Jakarta belum memiliki akta lahir. Hal itu lantaran ketidaktahuan para orang tua dalam mengurus dokumen lahir.
“Padahal, kami sudah bekerja sama dengan rumah singgah dan yayasan untuk membantu mereka mengurus dokumen secara kolektif,” kata Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial DKI Jakarta, Ucu Rahayu, Rabu (4/6).
Kepala Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Polim Sinurat mengaku sudah berkoordinasi dengan petugas di tingkat kotamadya hingga kelurahan. Tujuannya untuk mempermudah pengurusan dokumen bagi anak-anak jalanan. “Kini pengurusan akta kelahiran untuk anak jalanan kami permudah. Tidak dipungut biaya,” ujarnya kepada Republika.
Erik mengatakan, kini anak-anak jalanan berhak mendapatkan Surat Keterangan Anak Terlantar (SKAT). Surat ini digunakan sebagai dokumen sementara sebelum mereka mendapatkan akta kelahiran resmi. “Syarat mengurusnya mudah, cukup menunjukkan surat keterangan dari yayasan yang menaungi anak jalanan,” kata Erik.
Ditemui di kantornya, Syahroni, Kepala Seksi Bidang Pencatatan Sipil Jakarta Barat, mengaku membuka pintu lebar-lebar bagi yayasan dan rumah singgah yang akan membantu anak-anak jalanan dalam membuat akta kelahiran. “Kami selalu kontak dengan teman-teman yayasan. Pengurusan akta pokoknya gratis,” ujarnya.
Di kawasan wisata Kota Tua Jakarta, Yati (37 tahun), seorang ibu yang sudah lama hidup di jalanan, menyambut baik kemudahan yang diberi pemerintah. Selama ini, ia beranggapan pengajuan akta kelahiran bagi anaknya, Iwan (3), akan memakan biaya yang cukup banyak. Sehingga, ia urung mengurus dokumen resmi. Yati berharap dengan memiliki akta kelahiran, anaknya dapat bersekolah dengan baik.
Permasalahan akta kelahiran untuk anak jalanan ini juga menjadi fokus utama bagi Plan Indonesia, sebuah organisasi nirlaba internasional yang bergerak di bidang kemanusiaan. Sejak 2012, organisasi ini terus mengupayakan pemenuhan hak anak jalanan untuk memiliki akta kelahiran.
“Kami mendata ada sekitar 7.000 anak jalanan yang tinggal di Jakarta. Sampai saat ini kami berhasil membantu 4.321 anak untuk memiliki akta kelahiran resmi,” kata Singgih Muwardi, UBR Project Manager Plan Indonesia, saat ditemui di kantornya.
Singgih mengungkapkan, setiap anak memiliki hak untuk mengetahui asal-usulnya sendiri. Karenanya, setiap anak harus memiliki akta kelahiran sebagai wujud pemenuhan hak asasi pribadinya. “Sekalipun anak jalanan yang kami temui tidak memiliki orang tua, setidaknya surat keterangan dari rumah singgah atau yayasan dapat membantu proses pengajuan akta kelahiran,” ujarnya.
Diberlakukannya UU No. 24/ 2013, ia mengatakan, maka proses pengajuan akta kelahiran di DKI mengacu pada asas domisili. Artinya, meskipun seorang anak jalanan lahir di luar Jakarta, dirinya tetap dapat memperoleh akta kelahiran di Jakarta dengan syarat ia berdomisili di DKI. rep:c85 ed: karta raharja ucu