Rabu 11 Jun 2014 14:30 WIB

Bekasi Periksa Limbah Industri

Red:

BEKASI — Polusi dari limbah industri masih ditemukan di sejumlah daerah. Menindaklanjuti masih banyaknya temuan polusi limbah industri di Bekasi, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Bekasi akan memeriksa beberapa perusahaan terindikasi sebagai penghasil limbah.

"Salah satu perusahaan yang akan kami periksa adalah PT Pujise. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul adanya keluhan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan pencemaran yang merugikan warga di Desa Buni Bakti," kata Kepala BPLH Kabupaten Bekasi Supratman, Selasa (10/6).

Ia mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan lembaga yang melakukan uji laboratorium untuk mendeteksi adanya polusi udara ataupun polusi air. "Setelah dilakukan uji laboratorium, baru kami bisa memastikan apakah polusi yang dihasilkan tergolong ke dalam polusi yang masih bisa ditoleransi atau sudah melebihi ambang batas yang telah ditetapkan," ucap Supratman.

Dikatakannya, jika terbukti perusahaan itu dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan, pihaknya memberikan teguran tertulis kepada perusahaan tersebut. "Jika perusahaan itu tidak segera melakukan pembenahan atas polusi yang dihasilkan, kami akan memberikan sanksi," ucap dia.

Kepala Desa Buni Bakti Dayatulloh mengatakan, dia mewakili masyarakat di Desa Buni Bakti mengharapkan ketegasan dari pemerintah dalam menyikapi masalah pencemaran di Kali Buni ini. "Perusahaan tersebut selain melakukan pencemaran lingkungan, ternyata juga belum memiliki izin usaha dari pemerintah," kata dia.

Polusi timbel

Sebelumnya, di Kabupaten Bogor terdapat polusi timbel (Pb) di hampir seluruh luasan Desa Cinangka, sekitar 350 hektare. Polusi timbel itu disebabkan kontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari proses peleburan aki bekas dan residunya.

Pemulihan lahan itu dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Pemda Kabupaten Bogor, KPBB, dan Blacksmith Institute. Pemulihannya dengan pengangkatan tanah terkontaminasi limbah B3 yang dimulai pada Oktober 2013 hingga Maret 2014.

"Analisis di laboratorium independen pada April menunjukkan bahwa konsentrasi timbel (Pb) lahan terkontaminasi yang dipulihkan sudah pada kisaran aman, yaitu 15-346 ppm, yang berarti sudah berada di bawah standar WHO (400 ppm)," kata Deputi Menteri Lingkungan Hidup Rasio Ridho Sani di Jakarta, Selasa.

Tanah yang diangkat sebanyak 2.850 meter kubik dari lima lokasi seluas 6.500 meter persegi dan tersebar di area sekitar empat hektare. Kemudian, dilakukan penyimpanan dengan metode enkapsulasi pada wadah berupa lubang raksasa. Wadah itu ditanam pada kedalaman enam meter, sesuai dengan desain yang disetujui KLH dan Pemkab Bogor.

Pemulihan ini merupakan tahap pertama dengan menyelesaikan hampir 10 persen lahan terkontaminasi di Desa Cinangka. "Tahap selanjutnya dilakukan di Desa Cinangka maupun di tempat lain di Indonesia," kata Rasio.

Kegiatan peleburan aki bekas di Cinangka dilakukan sejak 1978. Limbahnya mencemari udara, air, dan tanah. Daerah yang tercemar adalah di jalan raya, jalan setapak, tepi sawah atau ladang, bantaran sungai, lapangan olahraga, dan halaman sekolah.

Darah anak-anak di desa tersebut juga memiliki kadar timbel rata-rata 36,62 mikrogram per desiliter (mcg/dL), dengan tingkat minimum kadar timbel di dalam darah 16,2 mcg/dL dan maksimum sangat tinggi di atas angka 60 mcg/dL. Sementara, batas normal menurut WHO adalah maksimal 10 mcg/dL.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kesehatan anak-anak dan orang dewasa di Cinangka telah mengalami gangguan, seperti sesak napas, keram perut, sakit kepala, gangguan fungsi saraf, cacat fisik, proporsi tubuh kecil, keterbelakangan mental, autisme, tremor, penurunan kemampuan intelektual, anemia, dan lain-lain yang diindikasi akibat terpapar pencemaran timbel. rep:c72/antara  ed: dewi mardiani

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement