JAKARTA — Pengentasan kemiskinan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum tercapai. Fakta itu terlihat dari persentase penduduk miskin di Ibu Kota yang justru meningkat.
Dalam laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) 2013, persentase penduduk miskin naik menjadi 3,72 persen, sementara target rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) adalah 3,63 hingga 3,65 persen. Sebelum mengajukan cuti sebagai Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyampaikan LKPJ 2013 tersebut kepada dewan kota pada 14 April 2014.
DPRD DKI Jakarta pun membahasnya selama 22 hari. Kemudian, hasil pembahasannya dalam bentuk rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah telah diserahkan kembali pada 6 Mei 2014 kepada Gubernur DKI Jakarta.
Koordinator Komite Pemantau Legislatif (Kopel) DKI Jakarta Madjid Bati mengatakan, selain masalah pengentasan kemiskinan, masih ada sejumlah sektor yang tidak tercapai oleh Pemprov DKI Jakarta. Di bidang pendidikan, misalnya, angka melek huruf 2013 adalah 99,21 persen. Sedangkan, target RPJMD adalah 99,50 persen.
Target untuk menurunkan angka kematian bayi (AKB) pun masih belum tercapai. Dalam LPKP tersebut, menurut Madjid, terungkap AKB 2013 mencapai 6,88 bayi per 1.000 kelahiran hidup. Sedangkan, dalam RPJMD ditargetkan 7,5 bayi per kelahiran hidup. Begitu pula dengan angka kematian ibu (AKI) yang masih tinggi dari target. AKI 2013 masih 61,67 per 100 ribu kelahiran hidup sedangkan dalam RPJMD menargetkan 33 per 100 ribu kelahiran hidup.
Di sektor ekonomi, khususnya masalah infrastruktur, menurut Madjid, di LKPJ 2013 juga belum masih menunjukkan banyak hal yang belum tercapai. "Jumlah titik genangan air arteri, misalnya, ditargetkan dalam RPJMD ada 13 titik, namun ternyata masih terdapat 44 titik," ujar Madjid, Rabu (11/6).
Hal lain yang juga menjadi sorotan Kopel DKI adalah cakupan pelayanan sampah yang baru mencapai 87,73 persen dari yang ditargetkan harusnya 90 persen. Begitu pula persentase pengurangan timbunan sampah dari sumber. Menurut dia, LKPJ Gubernur DKI masih menyebutkan baru 9,69 persen yang tercapai sedangkan yang ditargetkan adalah 14 persen.
Madjid mengatakan, penyerahan jadwal LKPJ, sesuai Pasal 17 Ayat 1 PP Nomor 3 Tahun 2007 seharusnya disampaikan ke DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sementara, Pemprov DKI baru menyerahkan LKPJ tersebut pada 14 April 2014. "Idealnya, penyerahan dilakukan pada Maret," katanya.
Setelah penyerahan LKPJ, pembahasan pun dilakukan kurang lebih dua minggu. Pembacaan rekomendasi atas pembahasan LKPJ 2013 dalam Rapat Paripurna DPRD dilakukan pada 6 Mei 2014. Waktu penyerahan tersebut, menurut Madjid, lebih satu bulan dari jadwal yang ditentukan.
Madjid mengatakan, kelebihan waktu ini menunjukkan ketidaktaatan Pemprov DKI Jakarta terhadap PP Nomor 3 Tahun 2007. "Ini juga menunjukkan ketidakdisiplinan terhadap jadwal penganggaran daerah. Ketepatan waktu penyerahan dokumen LKPJ sangat penting untuk menjaga konsistensi jadwal pembahasan setiap tahapan penganggaran," ucap dia.
Ia berpendapat, pergeseran setiap tahapan pengganggaran daerah akan berimbas pada kualitas dokumen-dokumen daerah yang dihasilkan. Hal ini akan berdampak pula pada kinerja pemerintah daerah. rep:andi nur aminah ed: karta raharja ucu