BEKASI — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), membekuk seorang ibu rumah tangga pada Ahad (8/6). Dia yang diduga menjadi pengedar uang palsu (upal) senilai total Rp 4,8 juta di Bekasi.
"Tersangka berinisial GS (39 tahun) dibekuk petugas usai membelanjakan uangnya di Kampung Rawa Semut, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bekasi Timur Kompol Suyud di Bekasi, Selasa (10/6).
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan petugas setelah menindaklanjuti laporan dari seorang korban yang sadar telah tertipu oleh ulah tersangka. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas, kata Suyud, polisi mendapati uang palsu senilai Rp 4,8 juta dengan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 18 lembar dan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 39 lembar.
Untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, GS langsung digelandang petugas ke Mapolsek Bekasi Timur. "Kasusnya masih kami dalami untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat," ujar Suyud. Dari penyidikan yang telah dilakukan, diketahui tersangka mendapatkan upal tersebut dari seseorang di kawasan Bogor. Tersangka mengaku uang tersebut akan digunakan untuk keperluan Lebaran tahun ini.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, mengingat menjelang bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri biasanya marak peredaran upal. "GS diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," rep:c70 ed: dewi mardiani