TEBET -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Pemakaman akan menambah fungsi Taman Pemakaman Umum (TPU) sebagai taman untuk masyarakat Ibu Kota. Saat ini, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI sedang merevitalisasi 78 TPU di Jakarta.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakartam Basuki Tjahaja Purnama mendukung rencana Dinas Pertamanan untuk menambah fungsi pemakaman sebagai area hijau. Menurut pria yang kerap disapa Ahok tersebut, kehadiran taman dapat dijadikan tempat interaksi masyarakat.
Namun, mantan bupati Belitung Timur itu berharap, taman-taman di Ibu Kota tidak dijadikan tempat berbuat senonoh. "Saya juga temukan taman jadi tempat mesum. Itu kan konyol," ujar Ahok saat ditemui usai menghadiri kegiatan Pemprov DKI di Taman Tebet, Ahad (15/6).
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Nandar Sunandar mengatakan, selama ini fungsi area pemakaman hanya diperuntukkan untuk penguburan saja. Sedangkan, area ruang terbuka hijau di sekitarnya tidak berfungsi maksimal, sehingga perlu difungsikan. "Kami ingin memperbanyak taman. Jadi, makam tidak hanya untuk orang meninggal saja. Tapi, digunakan untuk kegiatan olahraga juga," ujar Nandar.
Dikatakan Nandar, fungsi makam sebagai taman sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007. Dalam perda itu dikatakan, makam berfungsi sebagai ruang terbuka hijau dan menjadi destinasi religius serta sarana olahraga warga.
Saat ini, menurut Nandar, dari 78 makam yang sedang direvitalisasi, baru sepuluh persen yang digunakan sebagai taman. Ia mencontohkan pemakaman Pondok Rangon, Jakarta Timur. "Plakatisasi (penataan) di Pondok Rangon sudah selesai dan sudah bagus tamannya," kata Nandar.
Nandar pun mengatakan, hampir semua makam akan diplakatisasi pada tahun ini setiap blok pemakaman. Ia menargetkan, proses plakatisasi pemakaman dapat selesai secepatnya. "Dikerjakan semuanya, tapi hanya beberapa blok saja. Kami tidak fokus ke satu makam saja," ucap dia.
Hanya saja, ia menambahkan, proses plakatisasi tersebut terkendala minimnya anggaran. Tapi, ia enggan menyebut anggaran yang saat ini tersedia di Dinas Pertamanan dan Pemakaman. rep:c63 ed: karta raharja ucu