BOGOR — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor menahan pelaku ancaman bom di Plaza Jambu Dua (II), Bogor, Jawa Barat (Jabar), Jumat (13/6). Pelaku, Agus Susanto (23 tahun), mengaku menaruh benda menyerupai bahan peledak (handak) itu sekadar untuk bercanda dan menakuti teman-teman Agus yang kurang baik kepadanya.
"Cuma becanda," kata Agus di Polresta Bogor, Senin (16/6). Dia sehari-harinya adalah pedagang sepatu di Plaza Jambu Dua. Dia ditangkap beberapa jam setelah penemuan benda mencurigakan di area parkir Plaza Jambu II Bogor berdasarkan kecurigaan para saksi di lokasi kejadian.
Penemuan benda diduga bom itu dilaporkan pada Jumat, sekitar pukul 13.00 WIB, oleh salah satu office boy Plaza Jambu Dua dan langsung dilaporkan ke polsek terdekat. Warga di sekitarnya sempat panik atas penemuan benda mencurigakan tersebut. Bahkan, sebagian pedagang di Plaza Jambu Dua sempat menutup tokonya.
Berdasarkan laporan warga, tim Reskrim Polsek dan Polresta Bogor langsung melakukan sterilisasi dan pengamanan. Polres meminta bantuan kepada tim Gegana Polri yang segera tiba di lokasi.
Sekitar pukul 15.30 WIB, tim Gegana telah mengevakuasi benda tersebut dan meledakkannya untuk mengetahui material di dalamnya. Setelah itu, Polresta Bogor melakukan oleh TKP dan pemeriksaan kepada sejumlah saksi di sana.
Dari keterangan saksi, polisi mendapatkan petunjuk ke salah seorang pedagang di Plaza Jambu Dua. Pada saat dimintai keterangan, orang tersebut akhirnya mengakui perbuatannya itu.
"Kami menangkap seseorang yang bernama A. Setelah diinterograsi, dia mengaku menaruh benda yang semacam handak. Benda itu sengaja diletakkan di sana untuk menakut-nakuti orang yang kurang baik berkomunikasi dengan si A," kata Kapolres Bogor AKBP Bahtiar Ujang Purnama.
Bachtiar menegaskan, peristiwa ini tidak ada sangkut-pautnya dengan aktivitas politik maupun persiapan pemilihan presiden. Dia menegaskan, tindakan pelaku pengancaman bom itu murni kejahatan individu. "Kalau menakut-nakuti dengan cara ini, salah. Kan bisa pakai ular-ularan. Ini ada timer, ada kabel-kabel. Ini bikin orang panik," kata dia.
Menurutnya, tindakan pelaku sudah membuat warga di sekitarnya resah. Jika pelaku tidak dihukum, kata dia, hal-hal seperti ini bisa terus berlanjut dan warga tidak lagi peka terhadap ancaman bom yang sebenarnya. "Nanti lama-lama orang pikir bom cuma main-mainan. Nanti kalau ada bom beneran gimana?" kata dia.
Atas perbuatan Agus itu, dia bakal dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Terorisme atau Pasal 335 KUHP. Ancaman hukumannya selama 20 tahun penjara.
rep:c74/antara ed: dewi mardiani