Rabu 18 Jun 2014 15:00 WIB

Reklame Ilegal Rugikan Pemkot Bekasi Rp 2 Miliar

Red:

BEKASI -- Reklame ilegal yang terpasang di pusat Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), merugikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Sebanyak 16 papan reklame ilegal itu merugikan Pemkot Bekasi sekitar Rp 2 miliar.

"Satu titik (reklame) kami bisa rugi Rp 100 juta hingga Rp 200 juta karena tidak masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat mengawasi pelaksanaan penertiban reklame ilegal di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, kemarin.

Menurut dia, dari 20 papan reklame yang rata-rata berukuran besar di wilayah setempat, hanya enam yang resmi terdaftar. Sedangkan, sisanya tidak berizin atau habis masa berlakunya. Penertiban itu digelar Rahmat bersama jajarannya dari Dinas Pertamanan, Pemakaman, dan Penerangan Jalan Umum Kota Bekasi, Dinas Perhubungan, dan Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi.

Untuk melakukan penertiban itu, petugas mengacu pada laporan setoran pajak DPPJU Kota Bekasi. Pemkot menutup reklame menggunakan poster bertuliskan "DPPJU Kota Bekasi" dengan lambang Pemkot Bekasi. "Hari ini, kalau kita turunkan semua akan merusak estetika gedung. Sekarang, kita tandai saja lalu buat berita acaranya atau sidang di tempat." kata dia. antara ed: dewi mardiani

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement